Kurir 20 Poket Narkoba, Ibu Rumah Tangga dan Tukang Parkir Dituntut 18 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ali Prakosa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya menuntut hukuman penjara selama 18 tahun penjara kepada Nunuk Irawati dan Adi Wiyono, dua terdakwa pada kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 poket atau dengan berat kotor 4,7 kilogram.

Dalam tuntutan yang digelar di ruang sidang Garuda 1 gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara,” ujar JPU Ali Prakosa di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Anne Rusiane. Kamis (19/12/2019).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Nunuk Irawati yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, dan Adi Wiyono yang bekerja menjadi juru parkir tersebut hanya terdiam dengan kepala tertunduk.

Setelah berkoordinasi dengan LBH Orbit selaku penasihat hukumnya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi saat persidangan selanjutnya.

Di dalam dakwaan disebutkan, Nunuk Irawati dan Adi Wiyono ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah kost Jalan KH. Ahmad Khozin, RT.13 RW. 4, Buduran. Nunuk Irawati dan Adi Wiyono ditangkap setelah cukup lama menjadi Target Operasi (TO).

Saksi anggota polisi Edi Kutono yang dihadirkan JPU sebagai saksi fakta mengatakan, awalnya yang ditangkap lebih dulu adalah terdakwa Adi Wiyono dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,62 gram dan dengan berat ± 1,85 gram, 1 buah Hanndphone Merk Xiomi Redmi Note 6 Pro,

“Kepada Polisi, Adi Wiyono mengaku kalau dua poket sabu miliknya tersebut didapatkan dari terdakwa Nunuk Irawati, sebagai upah karena dirinya mengambilkan paketan narkotika jenis sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo,” kata saksi polisi Edi Kutono, pada sidang di PN Surabaya, Selasa (3/12/2019) lalu.

Dijelaskan juga oleh saksi Edi Kutono, dari keterangan terdakwa Adi Wiyono tersebut, dia bersama dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lainnya yaitu, Yoyok Hardianto dan Muhamad Efendi selanjutnya melakukan penangkapan kepada terdakwa Nunuk Irawati, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB, di Pinggir Jalan Raya Siwalanpanji, Sidoarjo, yang kedapatan membawa tas ransel warna hitam setelah mengambil paketan Narkoba dari Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo dari terdakwa Adi Wiyono.

“Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa didapatkan barang bukti 20 poket atau dengan berat kotor 4,7 kilogram. Terdakwa Nunuk Irawati ditangkap hanya beberapa jam setelah polisi melakukan penangkapan pada terdakwa Adi Wiyono,” jelas saksi Edi Kutono.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiane dan hakim anggota Mashuri Efendi dan Dwi Purwadi, saksi Edi Kutono juga menerangkan bahwa terdakwa Nunuk Irawati merupakan kaki tangan dari jaringan sabu bernama Bara, yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kepada polisi, terdakwa Nunuk Irawati mengaku dijanjikan oleh Bara mendapatkan upah 15 juta bila berhasil menjadi perantara pengambilan sabu
di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Itu dibuktikan dengan adanya temuan buku catatan dan rekening BCA pada saat dia ditangkap,” tutup saksi Edi Kutono. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *