PONOROGO, beritalima.com- SWN (37), asal Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap polisi dari Polsek Sumoroto, Ponorogo, Jawa Timur, karena mengangkut minuman keras (Miras) jenis Arak Jowo (Arjo), Selasa 31 Januari 2017, dinahari.
Selain Arjo sebanyak 660 liter yang dikemas dalam beberapa jerigen, polisi juga menyita uang tunai Rp.990 ribu yang disiapkan untuk menyuap petugas polisi yang menghadangnya. Tapi polisi tak tergiur ketika mau disuap oleh pelaku. Turut diamankan, mobil Grandmax Nopol AD 9017 HK, yang digunakan mengangkut Arjo.
Saat itu, petugas menghentikan kendaraan yang dikemudikan SWN karena mendapat informasi dari warga melalui telepon tentang sebuah mobil mencurigakan yang melintas di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri dari arah barat ke timur.
“Warga khawatir sebab mobil tersebut melaju kencang tapi terseok-seok seperti kelebihan beban. Maka kami hentikan di depan Mapolsek. Ternyata mobil tidak mau berhenti sehingga kami kejar dan bisa dihentikan di perempatan Desa Carat. Ternyata berisi Miras,” terang Kapolsek Somoroto, Kompol Budi Nurtjahjo, kepada wartawan.
Setelah diperiksa, ternyata SWN dan temannya seorang kuli angkut, AWI, membawa 22 jurigen berukuran 30 liter berisi penuh Miras. SWN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain menyita Miras dan mengamankan mobil, kami juga menyita uang sebesar Rp.990 ribu yang menurut pengakuran tersangka diberi oleh majikannya di Sukoharjo untuk menyuap anggota polisi kalau tersangka ini tertangkap saat ada razia,” tambah Kompol Budi.
Dari hasil pemeriksaan, SWN mengaku sudah setahun terakhir mengirim Miras dari majikannya bernama Wijianto yang sekampung dengannya ke wilayah Ponorogo, Madiun dan sekitarnya. Pengiriman ini rutin dilakukan satu bulan sekali. Kali ini, pengiriman dengan tujuan ke sebuah lokasi di Ring Road Madiun.
Atas perbutannya, SWN dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. (Rohman/Dibyo).