La Nyalla Terima Dokumen RUU Provinsi Bali

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali dalam audiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bali di ruang GBHN, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Dokumen RUU tentang Provinsi Bali itu lengkap dengan naskah akademiknya dan diserahkan langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Pada kesempatan tersebut, Lanyalla mengatakan, DPD RI segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Gubernur Bali melalui alat kelengkapan yang ada di DPD RI.

Bahkan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Cholik menyampaikan, pihaknya sudah lama merespon aspirasi masyarakat tentang Provinsi Bali.

Ini dibuktikan dengan memasukkan RUU itu dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

“Komite I telah lama merespon aspirasi masyarakat Bali sehingga kami memasukkan daftar usulan RUU yang akan dibahas dalam Prolegnas 2020, salah satunya RUU Provinsi Bali,” ujar Abdul Kholik.

Dikatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat tentang RUU Provinsi Bali merupakan terobosan penting karena UU yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan UUD NRI 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“UU yang menaungi Provinsi Bali saat ini kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali. Untuk itu, kami mendorong dan mengawal sampai kepada terwujudnya RUU Provinsi Bali.”

Dikatakan, RUU itu sudah dipaparkan dan disosialisasikan di hadapan Anggota DPR RI dapil Bali, Anggota DPD RI dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, para Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh DPD Kabupaten/Kota Bali, Ketua lembaga keumatan serta tokoh masyarakat se-Bali termasuk audiensi dengan Komisi II DPR RI.

Karena itu, Wayan Koster berharap, semua pihak memberikan dukungan terhadap RUU Provinsi Bali, termasuk DPD RI. Salah satu dasar pertimbangan materi RUU Provinsi Bali mengenai keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, antara manusia dengan alam lingkungan berlandaskan filosofi dari nilai-nilai kearifan lokal Bali.

“Ada dua hal mendasar sebagai satu pertimbangan mengapa kami mengajukan RUU ini secara filosofis, dan utamanya berkaitan dengan dinamika global yang berpengaruh terhadap upaya pembangunan Bali sesuai dengan potensi kearifan lokal yang ada agar bisa mengikuti perkembangan zaman secara dinamis,” demikian I Wayan Koster. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *