SORONG, Berita lima.com – Seluruh aparat penegak hukum seperti, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera usut tuntas dana ganti rugi lahan milik marga Anni sebesar 27 miliar rupiah yang sudah dikeluarkan oleh pemerintahan yang lama dibawah pimpinan Bupati Drs. Ottow Ihalauw, MA untuk membayar ganti rugi lahan yang sudah dipakai Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk membangun Kompleks Perkantoran dan Kantor DPRD Sorong Selatan. Demikian ditegaskan Koordinator Wilayah (Korwil) LSM Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (Labaki) Papua Barat, Andrew Warmasen, SH saat ditemui media ini seputaran Km 8 Kota Sorong.
Dikatakan Warmasen, dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah dana Negara dan masyarakat sehingga perlu dipertanggungjawabkan digunakan untuk apa dan hasilnya seperti apa jangan asal dikeluarkan saja. Apalagi dana ini menyangkut ganti rugi lahan yang merupakan hak ulayat dari masyarakat kecil, Sabtu (18/03).
“Ini uang negara dan masyarakat, jadi kalau sudah dikeluarkan tolong dibuat pertenggung jawabannya sehingga jelas bahwa uang itu digunakan untuk apa dan hasilnya seperti apa, bukan hanya dikeluarkan saja, apalagi terkait dengan pembayaran hak ulayat dari masyarakat kecil yang sudah memberikan lahan mereka untuk lancarnya proses pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan,” ujar Warmasen.
Dikatakan Warmasen, dana sebesar 27 miliar rupiah yang sudah dikelurakan untuk pembayaran hak ulayat merupakan salah satu temuan dari BPK Perwakilan Papua Barat yang diduga berindikasi korupsi pada jaman pemerintahan Bupati Drs. Ottow Ihalauw, MA, dan nyatanya hingga sekarang marga Anni masih menuntut hak mereka kepada Pemda Sorong Selatan yang baru dibawah pimpinan Samsudin Anggiluli, SE dan Drs. Marthinus Salamuk.
Padahal kata Warmasen, pemerintahan sekarang ini yang baru berumur kurang lebih 1 tahun tidak tahu menahu tentang persoalan ganti rugi lahan milik marga Anni yang belum tuntas hingga saat ini akhirnya terkena imbas dengan vakumnya pemerintahan beberapa hari karena lokasi perkantoran di palang oleh pemilik hak ulayat Marga Anny.
“Hasil pemeriksaan dan temuan dari BPK RI Perwakilan Papua barat sudah ada tinggal ditindak lanjuti saja dengan melakukan langkah penyelidikan terkait temuan tersebut sehingga imets dari aparat penegak hukum jangan sampai tercoreng di mata masyarakat,” terang Warmasen.
Dikatakan Warmasen, pihak penegak hukum harus segera mengusut dana tersebut sehingga pemerintahan yang sekarang sementara berjalan ini tidak terlalu terfokus untuk menyelesaikan masalah ganti rugi yang bukan mereka lakukan melainkan mereka harus memberikan perhatikan pada program pembangunan yang sudah diprogramkan melalui DPA yang sudah dibagikan kepada seluruh SKPD.
“Kasus ini harus segera diusut sehingga pemerintahan di bawah pimpinan Bupati Samsudin Anggiluli, SE dan Drs. Marthinus Salamuk dapat berjalan baik jangan sampai terjadi seperti ibarat sebagai pencuci piring kotor. (Hohame)