BANYUWANGI, beritalima.com – dalam rangka operasi tumpas Narkoba tahun 2019, jajaran polsel cluring terus menggelar penekanan peredaran obat obatan terlarang, khususnya di wilayah hukum kecamatan cluring
Dari hasil operasi, aparat polsek Cluring berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan mengedarkan pil trihexpyhenidly. (29/1/2019)
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cluring, Ipda Sadimun, Menuturkan penangkapan kedua tersangka berawal dari kecurigaan anggota terhadap salah satu pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang tersebut
” Berawal dari informasi tentang adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil TRIHEXYPHENIDYL di salah satu SMK di Cluring Kecamatan Cluring selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan didapatkan pemuda yang mencurigakan mengaku bernama WAHYU AGUNG JANUARTO setelah dilakukan pengeledahan badan didapatkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir dikantong saku celana dan mengaku mendapatkan pil tersebut membeli dari teman sekolahnya yang bernama MUHAMAD NURWAHID dengan harga sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya team unit Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MUHAMAD NURWAHID dirumahnya dilakukan pengeledahan didapatkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 3 butir dan uang sebesar Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). Bahwa tersangka MUHAMAD NURWAHID mengaku membeli pil Trihexyphenidyl dari teman sekolahnya yang bernama MOHAMAD EDO sebanyak 1000 butir seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya oleh tersangka MOHAMAD NURWAHID menjual pil tersebut kepada teman sekolahnya dan telah habis sebagian dititipkan kepada temannya saksi AGUS SUPRIYADI dan tinggal sebanyak 98 butir yang dibungkus kertas grenjeng rokok. Bahwa berdasar pengakuan tersangka MUHAMAD NURWAHID tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MOHAMAD EDO dan didapatkan barang bukti berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 20 butir dan uang sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Bahwa dari pengakuan MOHAMAD EDO mendapatkan pil Trihexyphenidyl tersebut membeli dari ARI alias KAWUL (DPO) sebanyak 2000 butir ( 2 kaleng) dengan harga per 1000 butirnya sebesar Rp 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah).” Ungkapnya
Masih menurut Sadimun, tersangka di jerat dengan undang undang kesehatan
“Kedua tersangka ini kita jerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” Tegasnya
(Bi)