Azyumardi Azra Kritik Kebijakan Jokowi Soal Remisi Pembunuh Wartawan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Cendikiawan muslim, Azyumardi Azra mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberi remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Dia menikai, remisi itu merupakan kebijakan ironis alias bertentangan dengan yang diharapkan. “Itu ironis, ada pembunuhan terhadap wartawan dan pembunuhnya diberi remisi,” kata laki-laki berdarah Minang kelahiran Lubuk Alung, 4 Maret 1955 ini.

Menurut Azra, pemerintah masih bisa mengoreksi kebijakan yang dinilainya tidak konsisten dan dapat mencederai perspektif hukum di Indonesia. Hal ini, serupa dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. “Masak ada pelaku kejahatan kemanusiaan dan mau diampuni dengan alasan kemanusiaan,” sesal dia.

Remisi atas pembunuh wartawan ini diprotes puluhan jurnalis, pegiat pers kampus dan aktivis pro-demokrasi. Mereka menuntut Jokowi mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Narendra Prabangsa.

Hakim yakin motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Lewat Keputusan Presiden No: 29/2018-2019, terpidana pembunuh wartawan Bali, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.

Kepres No. 29/2018 memuat Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana penjara sementara tertanggal 7 Desember 2018. Alasan pemberian remisi karena Susrama berkelakuan baik.

AJI mencatat kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang diusut. Sedangkan, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum.

Delapan kasus itu antara lain pembunuhan wartawan Harian Bernas Fuad M Syarifuddin (1996), wartawan lepas harian Radar Surabaya Herliyanto (2006), wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010) Ardiansyah Matrais, dan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

AJI mengecam keputusan Jokowi terkait remisi ini, karena melukai rasa keadilan keluarga korban dan jurnalis di Indonesia. “Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri beberapa hari lalu. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *