MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), Jawa Timur, yang dilayangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan tergugat tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun dan turut tergugat II Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat III Kementrian PU, yang digelar di Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu 15 Maret 2017, molor dari jadwal.
Sidang yang dipimpin Edwin Yudhi Purwanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota masing-masing Dyah Ratna Paramita dan Muhamnad Iqbal, dengan agenda bukti surat, sesuai kesepakatan bersama dimulai pukul 09.WIB.
Namun meski majelis hakim, panitera pengganti, tergugat I tim Appraisal, turut tergugat I Bupati Madiun dan tergugat II Gubernur Jawa Timur yang diwakili kuasanya telah datang tepat waktu, tapi pihak penggugat tergugat II BPN dan turut tergugat III Kemen PU, belum datang hingga pukul 09.00 WIB.
Bahkan panitera pengganti, Agung, harus menanti para pihak yang belum datang di depan pintu masuk pengadilan, hingga pukul 09.30 WIB. Tapi belum juga datang.
Hal ini, membuat panitera pengganti, Agung, menggerutu. “Halah wis embuh. Ketoke molor eneh (Halah tidak tahu. Kelihatannya molor lagi),” kata panitera pengganti, Agung.
Diberitakan, sebelumnya, 26 warga Desa Bandungan yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol, terlalu murah. Warga minta tanahnya dihargai Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak pembebasan jalan Tol hanya memberikan ganti rugi antara Rp.169 ribu/meter hingga Rp.214 ribu/meter.
Untuk diketahui, ada 160 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik sekitar 120 warga. Namun 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. Sedangkan selebihnya, memilih menerima ganti rugi. (Rohman/Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com