Lagi-lagi Uang Palsu Beredar di Jember

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com. Tim Resmob Polres Jember Unit kota menyita 650 juta rupiah. uang palsu atau 6.500 Lembar pecahan 100 ribu rupiah uang palsu di Jalan Gurami Kecamatan Kaliwates, Rabu malam, selain itu polisi meringkus seorang tersangka berinisial A-J /50 Tahun warga jalan Doho kelurahan Kebonsari kecamatan sumbersari
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran upal di sekitar kecamatan Kaliwates Satuan Reserse Kriminal unit kota langsung menindak lanjuti di lapangan sehingga berhasil menangkap tersangka dan menyita barang upal kalau dinominalkan 6 ratus 50 juta rupiah.
Dari hasil penyidikan sementara tersangka mendapatkan upal itu dengan cara membeli dari S-H/ warga bangkalan Madura dia membeli dengan harga 3 juta rupiah per 10 juta upal tersebut dijual lagi pada seseorang seharga 3 setengah juta rupiah per 10 juta upal dia sudah menjualnya 40 juta rupiah upal di terminal Tawang alun
AKBP Kusworo juga menjelaskan Masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran upal di kabupaten jember
Hingga Kamis siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres jember Selain menyita pecahan 100 Ribu polisi menyita Satu unit sepeda motor Honda Vario sarana yang digunakan tersangka mengedarkan upal
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 , 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang yungto pasal 45 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 Milyar rupiah.(senan).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *