SURABAYA, beritalima.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengumumkan penjualan bangunan pos pembantu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya yang ada di Lakarsantri. Penjualan ini harus dilakukan karena pos pembantu itu terkena imbas pelebaran Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB).
Penjualan ini berdasarkan surat kuasa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surabaya nomor 800/789/436.7.11/2019, tanggal 21 Januari 2019. Melalui surat itu, disampaikan Pengumuman Penjualan Pos Pembantu Lakarsantri Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Lakarsantri nomor 74-76, Surabaya.
“Karena hingga saat ini tidak terdapat calon pembeli, maka kami membuka kembali penjualan bangunan pos pembantu ini,” kata Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Halim Mustofa Kamal, Jumat (30/8/2019).
Halim pun menjelaskan seluk beluk bangunan tersebut. Menurutnya, bangunan lantai satu itu dibangun kurang lebih tahun 1999 dengan konstruksi beton bertulang. Sedangkan komponen bangunan itu terdiri dari lantai keramik, dinding pasangan batu bata diplester, diaci dan dicat, kosen aluminium, langit-langit dengan gypsumboard rangka kayu, dan penutupnya genteng kodok, sebagian lagi spandex.
“Kondisi bangunan itu masih cukup bagus, luas bangunannya sekitar 152 meter persegi. Harga total penjualan Rp 75 juta,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, bagi calon pembeli yang berminat dapat menyampaikan permohonan secara tertulis disertai lampiran data pribadi atau instansi beserta nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, dilengkapi pula fotocopy KTP dan foto copy NPWP. Surat permohonan itu dikirimkan dan ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya dengan alamat Jalan Pasar Turi nomor 21 Surabaya.
“Bagi calon pembeli yang telah menyampaikan permohonannya, dapat melihat secara langsung barang milik daerah itu di Jalan Raya Lakarsantri nomor 74-76, Surabaya, pada hari dan jam kerja Pemkot Surabaya mulai tanggal 28 Agustus 2019, pukul 09.00-16.00 WIB,” tegasnya.
Halim memastikan bahwa barang milik daerah itu dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala cacat dan kekurangannya. Oleh karena itu, dengan mengajukan permohonan pembelian ini, maka calon pembeli dianggap sudah mengetahui kondisi barang tersebut.
“Pengajuan permohonan ditutup tanggal 6 September 2019 pukul 16.00 WIB. Calon pembeli dengan pengajuan harga pembelian tertinggi ditetapkan sebagai pembeli. Penetapan pembeli akan diumumkan pada tanggal 9 September 2019,” ujarnya.
Menurut Halim, calon pembeli yang telah ditetapkan sebagai pembeli akan diberitahukan secara resmi melalui surat pemberitahuan ke alamat pembeli. Setelah menerima surat pemberitahuan itu, maka pembeli wajib melakukan pembayaran secara lunas seharga pengajuan dan menanggung biaya akta jual-beli secara notarial paling lambat 3 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan itu.
“Pembayarannya melalui rekening 0011255761 atas nama Bendahara Penerimaan Bagian LPPA Sekda Pemkot Surabaya,” kata dia.
Selain itu, pembeli itu harus melakukan pembongkaran bangunan dan pembersihan lahan dalam waktu paling lambat 30 hari kalender setelah akta jual beli ditandatangani kedua belah pihak. Irvan juga menegaskan bahwa segala resiko, biaya dan kewajiban yang timbul akibat jual-beli itu menjadi kewajiban pembeli. “Jadi, calon pembeli dan/atau pembeli tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pemkot Surabaya. Monggo kalau ada yang tertarik untuk beli,” pungkasnya. (*)