SURABAYA – Ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang terbuka kasus penyalahgunaan aplikasi Tuyul Grab. Kali ini terdakwanya adalah Daniel Christan Tong, Modi Gautama Halim dan Kong Dimas Setyo Kurniawan (berkas terpisah). Kamis (1/6/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Sigit Sutriono itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Muhamad Usman.
Dalam persidangan itu JPU mendakwa terdakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 32 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa dinilai telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa manipulasi data aplikasi driver Grab pada 5 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.
JPU Mohamad Usman dari Kejati Jatim menuturkan terdakwa terbukti telah memanipulasi aplikasi/dokumen elektronik Grab dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut seolah-olah data tersebut otentik. “Akibat perbuatan terdakwa Grab atau PT. Solusi Transportasi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 370 ribu,” ujar JPU Usman disaat membacakan surat dakwaan.
Terdakwa bertempat di Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya menggunakan 16 (enam belas) unit HP “Pelor” (penumpang Fiktif) dengan akun berbeda-beda memperoleh bonus/insentif dari Perusahaan
16 pelor akun fiktif tersebut, digunakan terdakwa untuk memesan driver Grab dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking driver. Dari hasil itu ketiga terdakwa meraup keuntungan 1.200.000 perhari.
Bahwa dari perbuatan ketiga terdakwa tersebut perusahaan Grab atau PT. Solusi Transportasi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 370 juta atas pembayaran insentif yang diberikan.
Saat digrebek tim reskrimsus polda jatim mengamankan barang bukti honda Mibilio L-1859-RN yang seolah-olah menjadi armada sedang pemesanan orderan penumpang secara fiktif. (Han)