ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kepolisian Resor Kepulauan Sula kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur inisial AM (17) yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial RB
Atas kejadian tersebut terjadi di Desa Pastina, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara Pada Rabu 18 Mei 2022, sekitar pukul 14.00 Wit
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App..di..no +62 852-2033- xxxx, Senin (23/05/22), membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sementara saat ini masih proses lidik, “Kemarin laporan baru saya disposisi ke Kasat Reskrim, “singkatnya.
Diketahui, Pada hari Rabu 18 Mei 2022 sikitar pukul 14.00 Wit, korban AM mengatakan pada saat itu pelaku RB datang menjemputnya dirumah di Desa Fate Kecamatan Sanana.
Pelaku RB mengajak korban AM ke rumah di Desa Pastina, se sampai di rumah RB dan RB masuk ke dalam kamar mengajak korban untuk bersetubu, namun korban mengatakan jangan, akan tetapi terlapor RB memaksa membuka pakian korban AM dan melakukan persetubuhan.
Kemudian sekitar jam 17.00 Wit Terlapor mengantar korban pulang, kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 19 Mei 2022 sekitar Pukul 22.00 Wit. Pelaku RB kembali menjemput korban AM dirumahnya dan melakukan hubungan badan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 Wit
Kejadian tersebut telah di ketahui oleh Ibu korban inisial JW (45) dan menjemput korban anaknya inisial AM di rumah pelaku RB dan membawa korban pulang ke rumah.
“Atas perbuatan tersebut orang korban AM tidak tidak menerima baik dan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula. [dn]