BANYUWANGI, beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi, Jawa timur, berhasil menangkap seorang wanita yang diduga telah melakukan penipuan dengan menggunakan modus penarikan uang goib, yang di pimpin langsung kasat Reskrim Polres Banyuwangi, selasa malam (30/1/2018).
Menurut Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi, menuturkan bahwa Waginah (46) alias BU Retno yang beralamat di Dusun Bayu Lor Desa Bayu Kecamatan Songgon tersebut di amankan di kawasan Hotel di kecamatan Rogojampi atas dasar dugaan penipuan.
“Tersangka melakukan penipuan dengan modus mengaku memiliki keahlian dan sanggup untuk menarik uang dan benda-benda berharga dari alam gaib dengan ritual-ritual tertentu untuk membuat korban yakin atas keahliannya dan mau memberi uang mahar kepada terlapor”, terang Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendy.
Selain itu Sodik panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, menceritakan kronologi kejadian yang didapat dari hasil penyidikan.
“Pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 09.00 Wib pelapor dan saksi Saiful bertemu dengan terlapor Waginah di Gua Pawon-Kecamatan Songgon. Pada saat itu pelapor dan saksi bertemu dengan terlapor untuk minta bantuan terkait handphone milik pelapor yang hilang. Dari pertemuan tersebut berkembang ke pertemuan-pertemuan berikutnya antara pelapor dan saksi Saiful dengan terlapor karena tertarik dengan pengakuan terlapor yang mengaku memiliki keahlian dan sanggup untuk menarik uang dari alam gaib. Terlapor sempat mempraktekan keahliannya menarik logam warna kuning bentuk lempengan dan bentuk telur pada pelapor dan saksi Saiful yang menurut terlapor lempengan tersebut adalah terbuat dari emas, sehingga menambah keyakinan pelapor dan saksi SaifuL dan mau menuruti keinginan terlapor untuk memberikan uang senilai total Rp. 8.500.000,- . Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 pelapor, saksi Saiful, saksi Samak Supriyadi, saksi Ansori Brewok dan terlapor menginap di hotel Pancoran Rogojampi-Banyuwangi karena menurut terlapor ada orang yang mau membeli lempengan emas, dan pelapor serta saksi Saiful dijanjikan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 akan mendapat uang total senilai Rp, 2.700.000.000,-. Namun saat ketika ditunggu hingga malam hari tidak juga kunjung datang pembeli yang dijanjikan oleh terlapor dan juga tidak ada uang yang didapat oleh pelapor sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terlapor sehingga pelapor sadar bahwa dirinya dan saksi Saiful telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut”, bebernya.
Atas perbuatannya, lanjut Sodik, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP.
“Dari hasil penangkapan, barang bukti yang kami amankan uang tunai senilai Rp. 1.650.000,- , dua gelas kaca berisi bunga, empat buah kuningan bentuk telur, dua puluh satu keping lempengan kuningan, satu bungkus menyan, satu bokor, dua bungkus rokok, satu pak dupa dan satu buku tulis, dan tersangka kami jerat dengan pasal tidak pidana penipuan”, imbuhnya. (Abi)