BANYUWANGI, beritalima.com – Persoalan akan digelarnya eksekusi lahan di Lingkungan Concrong, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Pihak tergugat akan diberi uang kerohiman.
“Kepada pihak tergugat, kami memeberikan uang kerohiman sejumlah Rp. 10-15 juta serta sewa rumah,” kata Kuasa Hukum Penggugat Wahyu Mustariyanto, pada Senin (13/1/2020).
Menurutnya, polemik permasalahan tersebut mulai Tahun 2003. Dan eksekusi tersebut sudah diajukan sejak tahun 2016, namun tertunda hingga tahun 2019. Bahkan, hingga kini sudah tahap penyitaan.
“Selain penyitaan, juga sudah tahap pra eksekusi. Jadi tinggal eksekusi saja,” ungkapnya saat bersama wartawa di rumah makan Manizku, Banyuwangi.
Wahyu menjelaskan, setidaknya ada ahli waris sebanyak 11 orang yang digugat. Namun, hingga saat ini masih beberapa unit saja yang masih ditempati oleh tergugat.
“Sepengatuhan saya masih ada 8 rumah yang belum dikosongi,” jelasnya.
Wahyu Juga Menambahkan berkaitan santernya tentang kabar bahwa ada salah obyek itu sebenarnya tidak benar
“Kalau dikabarkan salah obyek itu sangat tidak benar, karena jelas dalam fakta persidangan dalam kesaksian BPN waktu itu di jelaskan dan di paparkan bukti pendaftaran untuk pembuatan sertifikat ada dugaan pemalsuan nama dalam pengajuan, sementara dalam buku kerawangan desa atau warkah itu masih tetap atas nama klien saya, sementara dalam pengajuan itu sudah beda nama, dan perlu diketahui sesuai amar putusan pengadilan, semua berkas yang di pegang tergugat yang berkaitan dengan Obyek tersebut dianggap tidak sah demi hukum, jadi kita tinggal eksekusi saja, karena semua proses hukum sudah dilalui.” Tegas wahyu
(Bi/tjandra)