KEPULAUAN SULA,beritaLima,com-Warga Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyita tiga alat berat milik CV. AZ- Zahra Karya, karena salah satu perusahan kayu yang beroperasi di kawasan Desa Wailoba ini dianggap menyerobot lahan milik warga Desa Capalulu
Warga marah dan terpaksa melakukan tindakan tersebut, karena perusahaan itu dinilai telah menyerobot lahan warga dan membabat sejumlah kayu di kawasan hutan desa tersebut, “ungkap Joko kepada media ini melalui pesan Whats App, Sabtu (18/09/21)
Menurut Joko, sepengetahuan warga, perusahaan tersebut selama ini beroperasi di Desa Wailoba, Namun, perusahaan itu belakangan tiba-tiba beroperasi di kawasan hutan Desa Capalulu.
“Sesuai dengan izin pemanfaatan kayu (IPK), perusahaan tersebut hanya beroperasi di wilayah Desa Wailoba, mengapa tiba-tiba beroperasi di hutan desa kami,” uangkapnya
Warga bertekad mempertahankan lahan mereka sampai perusahaan tersebut mengangkat kaki dari wilayah hutan desa tersebut. “Ini tanah kita, dan kita akan mempertahankannya hingga perusahaan itu keluar dari sini.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto dihubungi melalui pesan Whats App 0813-1156-xxxx,
terkait masalah tersebut, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi.[dn]