MOJOKERTO, Beritalima.com- Berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Nomor : 2115. K/ Pid.SUB-LH/2017. Jo. Nomor : 110 / Pid- SUS / 2017/ P.N, MJK. Serta putusan dari Pengadilan Tinggi di Surabaya dengan Nomor : 1773 / PID/ 2019 / PT. SBY yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana dalam putusan tersebut dilarang membangun bangunan dalam bentuk apapun diatas lahan sengketa seluas 53 Ha di Dsn. Gading, Ds Sumengko, Kec. Jatirejo, Kabupaten Mojokerto lahan bekas eks yang akan di buat Pabrik PG. Jatirejo
Walau sudah ada kedua Putusan yang memiliki kekuatan Hukum tetap namun lahan tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui dana hibah dari Pemerintah propinsi Jawa Timur akan di bangun pagar di lahan tersebut, padahal dilahan tersebut diatasnya terdapat tanah uruk yang di miliki H.Sumardi yang saat itu sebagai pemenang uruk lahan namun tidak dibayar.
Rencana pembangunan pagar tersebut mendapat protes dari Sumardi, melalui LSM Mojokerto Wath yang di komandoi oleh H. Rifai selaku Kuasa dari Sumardi mendatangi Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (21/7/2021) untuk menyampaikan keberatanya atas pembangunan pagar di lahan tersebut, dalam pertemuan yang di temui oleh Kasi Intel dan Kasipidum tersebut LSM Mojokerto Wath berharap agar anggaran pembangunan pagar agar dialihkan untuk membayar tanah uruk yang belum di bayar.
Kepada wartawan juru bicara LSM Mojokerto Wath H. Sugiantoro menyampaikan bahwa sesuai dengan keputusan dari MA pada intinya pak Sumardi itu diberi kewenangan untuk mengambil tanahnya yang waktu itu dibayar oleh perusahaan yang kerja di pabrik gula tersebut.
” Dalam putusan MA tersebut sudah jelas bahwa pak Sumardi di beri kewenangan atas tanah uruk yang belum dibayar” kata Sugiantoro yang di dampingi oleh H. Rifai, Supriyo dan Drs. Kartiwi di lobi Kejari Mojokerto
Lebih lanjut Sugiantoro mengatakan, dirinya bersama LSM Mojokerto Waht yang mendapat kuasa dari Sumardi menyayangkan atas langkah pemerintah propinsi Jatim yang membangun pagar untuk lahan tersebut, melalui Kejari Mojokerto ini kami menyampaikan agar anggaran untuk pagar bisa di alehkan untuk membayar kompensasi pengurukan yang belum dibayar agar tidak ada pihak yang di rugikan
” Lebih baik anggar untuk pembangunan pagar di lahan eks pabrik gula Jatirejo di alihkan untuk membayar tanah uruk tersebut, Karena pak Sumardi sudah membangun pagar habis 5 Milyar,” tambanya
Sementara itu Indra Subrata S.H, M.h
Kasi Pidsus Kajari Mojokerto ketika di komfirmasi mengatakan bahwa dalam kasus itu adalah kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan apa yang menjadi tuntutan dari Audensi tadi akan kita lanjutkan ke Kajati
” Apa yang menjadi tuntutan dari kuasa Sumardi akan kita lanjutkan ke Kajati” ujar Kasi Intel Kajari Mojokerto.(Kar)