LAI BPAN ambil sikap, terkait ancaman Penyerobotan Tanah Gunung Anyar Tambak

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com | Tanah hak milik M.Fauzi, sudah ada putusan Pdt No. 883/Pdt.G/2019/PN.Sby , di lokasi Gunung Anyar Tambak, kelurahan Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya.

Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Dewan Pimpinan Jatim ambil sikap, ketua DPD LAI JATIM, M. Monding, S.H, mengatakan,” kami sengaja memasang Barner di lokasi ini supaya menjadi titik terang permasalahan tanah ini, dan menghindari adanya pengakuan hak yang tidak berdasar hukum, jika adanya pihak yang selama ini meng klaim memiliki surat maka harus digugat di Pengadilan, tidak harus mengintervensi atau membenturkan Aparat Penegak Hukum ( APH) yang masih belum menjadi kewenangannya, operandi politik adudomba sudah bukan zamannya lagi, mari kita junjung Supremasi hukum,” terangnya saat dikonfirmasi di lokasi ( 2/4).

Selama ini atas dasar Putusan Pengadilan Surabaya, Tanah Milik M. Fauzi di jaga ketat, dan terpangpang tulisan ” Dilarang melakukan aktivitas atas izin pemiliknya”, Melky mengatakan,” kami bersama rekan – rekan ditugaskan oleh pemilik sah lahan ini, kwatir ada orang yang menduduki lahan ini tanpa menunjukkan surat atau dokumen sah, jika ada yang memaksa masuk, mengadakan kegiatan dilokasiino dan merusak tanpa ada izin dari pemiliknya akan kami gunakan langkah persuasif, tolong hargai kami, gunakan jalur – jalur hukum yang telah di amanatkan Undang – Undang, tanah ini sudah jelas milik bapak M. Fauzi, ” terang Melky pada awak media ini.

Di konfirmasi terpisah, M. Fauzi yang masih berstatus anggota TNI aktif ini menjelaskan,” benar tanah di persil 1159 seluas 15
460 m2 saya membeli dari H.Ichsan berdasarkan akte kuasa jual dari Nurkhasan P. Ansori, di dalam riwayat tanah buku Kelurahan benar atas nama Nurkhasan P.Ansori, oleh H.Ichsan di jual ke saya sesuai akta jual nomer .. pada tahun 2013, kalau memang ada yang masih mengakui ada yang punya hak, selain saya, silahkan gugat di Pengadilan, bukan membenturkan saya dengan korp, secara formil ini kan kasus perdata, bukan Denpom, saya tidak pernah melanggar sumpah prajurit atau menyimpang dalam 8 wajib TNI ini bagian operandi adudomba, disinggung terkait kerjasama dalam akta notaris dengan 3 orang lainnya, M. Fauzi mengakui, benar, ini adalah dana patungan dengan Yeno dan Bimo untuk di jadikan property, sekarang dengan adanya ancaman dari orang yang mengaku tanah ini milik nya, kegiatan di bidang usaha ini merasa terganggu, dan istri saya sebagai seorang sipil yang memiliki hak juga merasa terusik, kan hak warga negara dalam kehidupan yang layak, apa seorang TNI dan gak boleh hidup layak? Sesuai amanat UUD 1945,” imbuhnya.

Menurut informasi media ini, pihak Polsek Sektor Rungkut Surabaya, tidak ikut campur masalah ini, menurutnya, karena ini bukan kewenangan Polsek, silahkan gugat di pengadilan, jangan suka membenturkan petugas, kami sudah tau orang itu, yang penting tidak terjadi bentrok, kalau kami harus diminta pengamanan kasus ini kami menolak,” terang salah satu anggota Polsek Rungkut.

Lurah Gunung Anyar tambak, menyarankan untuk pihak – pihak terkait kasus tanah ini di lalui atau diselesaikan melalui jalaur hukum yang berlaku.
Dalam hal ini media akan klarifikasi terkait hak atas tanah tersebut, apakah dasar kepemilikan TW atas sertifikat tanah itu sudah sesuai dengan PP nomer 24 tahun 1997 dan UUPA nomer 5 tahun 1960.
(AH Manggar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait