LABUHANBATU, Beritalima.com – Terjadi LAKALANTAS di Jalan Umum Km. 340 – 341 Dusun Galundang Desa Perkampungan Sennah Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu antara Mobil Daihatsu Grand Max BK 1533 ZK kontra Sepeda motor Honda Supra X Tanpa Plat hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 sekitar pukul 05.10 WIB, Sabtu (24/2/2018).
Informasi yang diperoleh di lapangan, semula Mobil Daihatsu Grand Max BK 1533 ZK yg dikemudikan Ari Purwadi (20) diduga melaju dengan kecepatan tinggi datang dari arah Medan menuju Tanjung Sarang Elang, sedangkan sepeda motor Honda Supra X Tanpa Plat dikemudikan Siti Fatimah (38) berboncengan dengan Haidar (55) datang dari arah berlawanan.
Setibanya di TKP, Mobil Grand Max mengalami pecah ban depan sebelah kanannya, sehingga oleng dan mengambil jalur jalan ke kanan melewati aspal jalan tanpa dapat dikendalikan pengemudinya.
“Akhirnya bagian depan Mopen Daihatsu Grand Max menabrak bagian depan Sepeda motor Honda Supra X itu,” ucap Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sawangin melalui Kanit Laka IPDA Syahrial Sirait, Sabtu (24/2/2018).
Dari kejadian tersebut, Pengemudi Sepeda motor Siti Fatimah warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir tewas di tempat dan Haidar (warga sama) yang berboncengan dengan korban (Siti) mengalami luka berat.
Sementara, Pengemudi Grand Max warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sungai Bale Kabupaten Batubara telah diamankan oleh Personil Lantas ke Mapolres Labuhanbatu.
“Faktor manusia dan Faktor kendaraan. Diduga Pengemudi Mopen Daihatsu Grand Max mengemudikan Mobilnya kurang hati-hati, dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat mengendalikan laju Mobilnya saat mengalami pecah pada ban sebelah kanan arah tujuannya,” terang Kanit Laka. (ev@).