SAMPANG, BeritaLima.com – Terhitung mulai besok, kepolisian Republik Indonesia melalui kesatuan lalu lintas akan menggelar oprasi yang akan berlangsung selama 14 hari di mulai dari tanggal (29/08) sampai (11/09), secara serentak di seluruh wilayah hukum polda Jawa Timur.
Dalam oprasi tersebut, Polisi akan fokus pada 8 jenis pelanggaran, diantaranya adalah pengendara di bawah umur, penggunaan handphone saat berkendara dan pelanggaran batas kecepatan.
Tak cuma itu, kelayakan helm, konsumsi alkohol saat berkenara, penggunaan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas serta penggunaan lampu rotator juga menjadi hal yang harus dihindari para pengendara agar tidak terkena hukuman dari pihak kepolisian.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasat Lantas Polres Sampang AKP Anita Kurdi menghimbau, agar masyarakat sebelum berkendara jangan lupa periksa perlengkapan kendaraan, termasuk surat – surat dan memakai helm.
“Merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan sebelum berkendara, mulai dari kelengkapan motor, surat – surat kendaraan dan jangan lupa pakai helm,” Ucapnya.
Anita juga berharap agar masyarakat sadar dan patuh hukum, setidaknya agar mengurangi tingkat pelanggaran yang sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
“Tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalulintas di sampang masih tergolong rendah, padahal hal itu sering menjadi penyebab utama terjadinya laka lantas, Harapnya.
Adapun target dari titik digelarnya oprasi menurutnya akan di pusatkan di kota dan titik black spot di daerah kecamatan camplong, “Kita akan lakukan oprasi di beberapa titik di kota, termasuk juga hunting area,” Pungkasnya. (FA)