MADIUN, beritalima.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, kembali mendatangi Balaikota Madiun untuk melakukan pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, Selasa 9 November 2021.
Pemeriksaan interim merupakan audit pendahuluan yang dilakukan sebelum audit atas laporan keuangan dilakukan. Adapun tujuan pemeriksaan yakni untuk memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan pada tahun 2021, kesesuaian LKPD dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, hingga mereview dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Rencananya, BPK Perwakilan Jatim akan melakukan pemeriksaan selama 25 hari mendatang. Pemeriksaan interim memang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum LKPD diserahkan pemerintah daerah kepada BPK.
Dalam kesempatan ini, perwakilan BPK juga bertemu dengan Walikota Madiun, H. Maidi. Kedatangan mereka disambut baik oleh orang nomor satu di Kota Madiun.
“Rekomendasi apa yang diberikan akan saya terima. Semakin detail pemeriksaan justru semakin baik,” ungkap H. Maidi.
Melalui pemeriksaan tersebut, ia berharap bisa mewujudkan pengelolaan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Sehingga dapat tercipta pelayanan yang optimal dan tata kelola kota yang baik,” pungkasnya. (Sumber Diskominfo/editor Dibyo).
H. Maidi (atas) kanan.