Lakukan Penodaan Terhadap Agama Islam, MUI Koordinasikan Tindakan Hukum Mahfudijanto

  • Whatsapp

PASURUAN, Beritalima.com|
Ramainya pemberitaan penodaan agama Islam yang dilakukan oleh seorang Pedagang bernama Mahfudijanto, kelahiran Pasuruan 9 Juli 1963, menunai beragam kontroversi. Pria yang tinggal di lingkungan Polorejo, kelurahan Purosari, kecamatan Purwosari kabupaten Pasuruan ini, mengajarkan ajaran yang dianggap sesat dan meresahkan masyarakat.

“Inti dari penyimpangan tersebut adalah ajaran tersebut menganggap bahwa mereka mendapatkan petunjuk langsung dari Allah SWT, tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai Rosul serta tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat,” terang Muzammil Safi’i SH MSi.

Anggota DPRD provinsi Jatim ini menuturkan bahwa Otentifikasi Alquran (Berbahasa Arab) tidak di akui oleh mereka, namun lebih mengakui terjamahannya.Tidak mau mengakui hadis Rosul. Bahkan Kelompok aliran tersebut tidak memakai guru dan mereka mengklaim langsung berkomunikasi dengan Allah SWT dan tidak mengakui rukun-rukun Islam

“Peristiwa tersebut sangat meresahkan masyarakat, kalau tidak segera ditangani dikhawatirkan akan semakin meluas pengaruhnya di masyarakat, dan khawatir masyarakat akan mengambil langkah sendiri dengan melakukan pengusiran dan atau tindakan yang merugikan,” sambung anggota komisi A tersebut.

Penasehat fraksi partai NasDem ini mengungkapkan bahwa MUI menghimbau agar yang bersangkutan menghentikan aktivitas yang meresahkan tersebut, dan berharap agar masyarakat menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar kondusif di pasuruan

Sebagai ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil telah melakukan pertemuan dengan Badan Kornisasi Pakem yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Kemenag serta instansi yang lain telah mengambil langkah-langkah dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan mengenai kebenaran laporan tersebut, kemudian mengajak untuk kembali ke jalan yang benar, namun sementara ini Mahfudijanto masih kekeh dengan pendiriannya, karena menganggap dia bisa berkomunikasi dengan Allah.

“Kesepakatan selanjutnya akan dilakukan rapat lanjutan di Kantor Kejaksaan Bangil dengan materi yang sama. MUI akan melakukan Tabayyun langsung kepada yang bersangkutan, namun kalau masih kukuh dengan pendiriannya dan tetap menyebarkan ajaran sesat tersebut, maka akan diambil langkah yuridis, terutama sekali seperti yang diatur dalam Perpres nomor tahun 1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, terutama sekali yang diatur dalam pasal 165a KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait