Lama Mati Suri, Nasib THR Surabaya Mulai Ada Titik Terang

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Nasib keberadaan pasar grosir Taman Hiburan Rakyat (THR), Kota Surabaya, Jawa Timur di Jalan Kusuma Bangsa, mulai ada titik terang.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akan mengambil alih langsung pengelolaan THR tersebut. 

Seperti diketahui, pasar grosir THR ini, salah satu pasar legenda yang dikenal luas masyarakat. 

Nah, untuk menghidupkan kembali pasar grosir THR ini, Rabu (18/9/2019) pagi Pemkot Surabaya mengumpulkan pengurus paguyuban pedagang THR di kantor Pemkot Surabaya. 

Apa yang dibahas? Memeng belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Surabaya atas hal ini.

Namun pertemuan yang berlangsung pada pukul 09.00 ini, pihak Pemkot dan paguyuban pedagang mulai membangun komunikasi antara terkait pengelolaan THR ini.

Seperti diketahui, sejak Maret 2019 lalu, pengelolah THR ini, sudah tidak ada. Sehingga nasib pedagang tak jelas. Padahal THR ini, merupakan kompleks pedagang UMKM, IT dan tempat hiburan masyarakat. 

Pengurus paguyuban pedagang THR, Abdul Latif uang ditemui di Pemkot Surabaya, Rabu (18/9/2019) menyambut baik pihak Pemkot Surabaya yang telah mengundang mereka untuk bermusyawarah membahas pengelolaan THR ini.

Abdul Latif mengaku, pedagang senang jika pengelolaan THR ini, diambil alih langsung oleh Pemkot Surabaya. 

“Kami dari paguyuban pedagang, justru senang jika pengelolaannya diambil alih Pemkot Surabaya. Ini lebih baik dan bisa menyelamatkan nasib pedagang,” ujar Abdul Latif.

Kondisi THR saat ini, lanjut Abdul Latif mati segan, hidup tak mau. Ini terjadi sudah berlangsung lama dan puncaknya tidak ada aktifitas tepat Maret 2019 lalu. 

“Liftnya, eskalatornya saat ini sudah tidak berfungsi. Tempat bermainnya juga tidak beroperasi. Tersisa di lantai dasar usaha UMKM dan alat-alat elektronik,” katanya. 

Karena itu, paguyubang berharap, pihak Pemkot Surabaya bisa segera menemukan solusi terkait keberadaan THR ini. Paling tidak, pedagang yang ada disana bisa diselamatkan dan tetap bisa berjualan. (mmd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *