KEPULAUN SULA, beritaLima,com || Mahasiswa mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula segera tetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT 2021 senilai Rp 28 miliar sekian
Desakan tersebut disuarakan belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula, dan Individu Prodemokrasi pada unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kepulauan Sula, Selasa (12/9/23).
Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa mengusung poster dan membentangkan spanduk tuntutan. Aksi mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat sejumlah personel Polresta Kepulauan Sula
Prabowo Sibela, Koordinator unjuk rasa, dalam orasi-nya menyatakan “Kejari Sula Munafik” Terkait dugaan Kasus Korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, terkesan lambat ditangani Jaksa.Jangan sampai saat inipun tidak ada titik terang, sehingga kami menilai “Kejari Sula Munafik,”, tegasnya.
Untuk itu, Ia juga menilai bahwa, pihak Kejari Kepulauan Sula telah “Disogok” terkait penanganan Kasus BBT yang menguras anggaran APBD miliaran rupiah.
“Apa bila Jaksa tak menyelesaikan kasus ini, maka kami menganggap pihak kejaksaan telah di sogok, dan lemah serta tumpul taringnya, bisa dibilang hukum hanya tumpul keatas, tajam kebawah untuk masyarakat biasa,” teriaknya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, saat menanggapi Masa Aksi menjelaskan, terkait penyelidikan Kasus BTT 2021 itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan, kemudian, penyelidikan tersebut kami berhati-hati, harus ada dua alat bukti, jangan sampai menzalimi,” ujarnya.
Immanuel juga menjelaskan bahwa, dalam penyelidikan Kasus BBT tersebut, masuk tahap perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
“Saya sudah sampaikan beberapa kali ke teman-teman, Kasus BTT 2021 sudah dalam penghitungan kerugian Negara, sementara sudah diklarifikasi oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara,” imbuhnya.
Tambahnya, dari hasil klarifikasi BPKP Perwakilan Maluku Utara nanti dirumuskan, terhadap perbuatan dan dikaitkan dengan kerugian Negara.
“Kemarin Jum’at, kami sudah ekpos, ini penyidikan, jadi kami tidak sembarang berikan informasi ke masyarakat. Nanti kita bisa dengar bersama-sama apa bila kita sudah antarkan ini ke persidangan,” tandasnya.
Pihak menambahkan, Penanganan Kasus BTT arahan dari Presiden, “Mohon sabar ya, kami kerja bukan main-main, jadi penanganan Kasus BTT Covid-19, itu arahan presiden yang harus benar-benar kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui kerugian negara,” tindas orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. [dn]