Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Penanganan kasus pengrusakan oleh pihak kepolisian diduga tidak profesional. Pasalnya, penyidikan laporan atas dugaan pengrusakan diproses terlalu lama dan menjadi semakin rumit.
Korban Usman Kailul (35) melaporkan tentang kasus pengerusakan yang diduga dilakukan terlapor atas nama saudara Samdi Buamon yang terjadi pada Jum’at 26 Juli 2019 sekitar Pukul 08.00 Wit.
“Kejadian tersebut bertempat di Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Berdasakan surat tanda terima laporan polisi (LP) Nomor: STT/117/VII/2020/SPKT, tanggal 24 Juli 2020, hingga kini belum ada perkembangan, “keluh Usman selaku Korban kepada media ini.
Dia berharap kasus ini dapat segera tuntas, karena setiap manusia harus sama dihadapan hukum, Jangan mentang-mentang keluarga punya jabatan atau materi diberlakukan beda dari orang yang tidak punya apa-apa. Pemberlakukan hukum yang sama di RI menunjukkan kalau negara RI taat hukum,” ungkap Usman.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin saat diwawancarai media ini, Rabu (22/12/21) mengatakan untuk kasus dugaan pengrusakan ini statusnya saat ini dalam tahap penyidikan.
“Beberapa minggu yang lalu berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan (penyerahan tahap 1 ) setelah diteliti oleh jaksa penuntut umum berkas perkara tersebut kemudian dikembalikan (P18) dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi (P19), “kata Lajaya.
Lanjut Lajaya, Berdasarkan petunjuk tersebut dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta gelar guna penanganan lebih lanjut kasus tersebut.
“Perlu saya sampaikan bahwa penyidik sangat serius menangani kasus tersebut hingga tuntas, “tutup Lajaya. [dn]