Langgar Kemitraan, PT HIP Dijatuhi Sanksi Rp1 Miliar

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran dalam kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi yang dipimpin Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis dengan Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis dalam sidang Selasa (9/7/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

Dalam putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ini disebutkan, PT HIP selaku Terlapor adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdiri sejak 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma.

Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.

Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai ketentuan harga dari Pemerintah.

Bentuk penguasaan lain yang dilakukan PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor.

Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, dan terungkap kalau Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.

Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri.

Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp8,8 miliar sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan PT HIP terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koptan Amanah.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 Ha dalam jangka waktu paling lama 4 bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol.

Dua, melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang memuat klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap, bisa menikmati

Tiga, menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18 April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP.

Empat, melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode tahun 2008 sampai tahun 2023 dalam jangka waktu 1 tahun.

Lima, melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan kepada Komisi paling lambat 14 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Gan)

Teks Foto: Sidang Majelis Komisi atas perkara pelanggaran kemitraan PT HIP.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait