209 Bangunan Liar (Bangli) yang berada di sepanjang 1,2 KM kolong tol Warakas tepatnya di Jalan Warakas VI Kelurahan Warakas,Tanjung Priok, Jakarta Utara di bongkar petugas, Kamis (11/8/2016).
Rencananya setelah dilakukan penertiban pada bangli tersebut kolong tol waraka akan di gunakan sebagai Taman Terpadu Layak Anak (RPTRA).
Dikatakan Camat Tanjung Priok Syamsul Huda, Pembongkaran kolong tol ini sudah sesuai aturan,di mana penghuni sudah melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum) di mana mereka menenpati kolong tol untuk usaha seperti berdagang barang material bangunan memelihara ayam aduan, pencucian motor serta puing urugan.
“Kolong tol itu harus bersih agar tidak menimbulkan premanisme dan kebakaran karena bila kebakaran dapat merusak struktur konstruksi jalan tol tersebut,”kata Syamsul Huda.
Sementara itu sebanyak 350 petugas gabungan yang terdiri dari POL PP,TNI,Polri,Damkar,TRC,P3S,PPSU,Dishub diterjunkan kelokasi pembongkaran.
“Dalam penertiban kolong tol warakas ini di bantu oleh tiga pilar serta melibatkan berbagai element masyarakat seperti tokoh masyarakat, RT, RW,LMK,FKDM, serta tokoh masyarakat dan dalam pembongkaran ini sebanyak empat alat berat soffel yang dikerahkan,”kata Camat Tanjung Priok.
Selanjutnya kata Syamsul Huda Setelah pembongkaran kolong tol warakas rencananya akan berlanjut ke papanggo, kolong tol sungai bambu dan penertiban kolong tol warakas di targetkan selesai dalam satu hari.
“Penertiban kolong tol warakas sepanjang 1,2 Km ini nantinya 1000 meter akan di tutup di tembok oleh pihak MNCP sedangkan selebihnya di pergunakan untuk RPTRA dan lapangan Futsal
Sementara bagi warga kolong tol yang mempunyai KTP DKI di relokasi ke Rusun marunda dan kemarin satu keluarga sudah kami berangkatkan,”tambah camat yang di dampingi lurah warakas Sri Suhartini. (Edi)