Langgar Prokes, Pesta Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda 10 Juta

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Pesta Pernikahan dari keluarga Bupati Jember H. Hendy Siswanto didenda sebesar Rp.10 juta.

Dalam releasenya, Jumat (22/10/2021) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, melaksanakan tindak lanjut perkara tentang video yang sempat viral tersebut.

Bacaan Lainnya

Memang, sejak itu Bupati Jember sempat meminta permohonan maaf kepada masyarakat Jember melalui pesan WhatsApp salah satu wartawan.

Karena diduga adanya pelanggaran Prokes, Jumat (22/10/2021) Satgas Penanganan Covid-19 menggelar sidang secara virtual di Kantor Pemkab Jember beserta Penanggung Jawab acara Zainul Fuad sebagai terdakwa.

Hadir dalam sidang itu, Hakim Ketua Totok Yanuarto, Panitera Dion Pramesti Warsono, Saksi – saksi, diantaranya Kanit Pidum Polres Bagus Dwi Setyawan, Karyawan Hall New Sariutama Ratno Hadi dan Seniman Agus yendra Imaniar serta Penyidik PPNS Yuvi R dari Satpol PP.

Hakim Ketua Totok Yanuarto menyampaikan, dalam sidang terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 tahun 2021, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang, perubahan atas Perda Prov Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Hasil sidang diputuskan, menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah, tidak mentaati peraturan pemerintah dan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau melanggar Prokes.

Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp.10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari. Kemudian, mengganti biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Ditempat yang sama, Panitera Dion Pramesti Warsono menambahkan, dengan adanya sidang virtual yang telah dilakukan, bertujuan mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan.

“Serta tidak melihat dari kalangan mana saja, apabila melanggar akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual,” tandasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait