Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Denda Rp 50 Ribu Hingga Penjara 3 Bulan

  • Whatsapp
Ketua DPRD provinsi Jatim Kusnadi

SURABAYA, Beritalima.com |Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) telah disahkan. Ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat bila tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sanksinya ada, berupa pidana kurungan 3 bulan dan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu,” jelas Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Kusnadi menyebut pemberian sanksi akan diterapkan bila masyarakat yang diimbau taat protokol kesehatan enggan mengikuti imbauan sesuai Perda.

“Bukan sanksi yang didahulukan. Bagaimana kita mengajak masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan. Itu juga kewajiban saya, Pemprov Jatim secara legal formal untuk melakukan pendampingan di masyarakat, buat sosialisasi. Sanksinya itu hanya final saja, kalau semua upaya itu tidak efektif maka kemudian sanksi ditegakkan. Jadi bukan berarti terus tidak masker, kita beri sanksi tidak. Kita imbau dulu, dilakukan secara terus menerus,” sambungnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan sanksi diterapkan agar ada kepastian bila masyarakat tetap tidak mau mengikuti imbauan pemerintah. Kusnadi juga tidak mempermasalahkan nominal sanksi yang dinilai kecil yakni Rp 50 ribu.

“Kok kecil banget? Kan gitu pertanyaannya. Ini bukan persoalan sanksinya yang ditegakkan, di dalam Perda itu juga ada kewajiban Pemprov Jatim, siapapun yang bekerja sama dengan Pemprov untuk melakukan pembelajaran, berdampingan mengajak masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan. Bukan sanksi yang kita dahulukan,” tegasnya.

“Jadi terkait sanksi biar ada kepastian. Misalnya kalau memberi sanksi, Rp 100 ribu, Rp 150 ribu itu gak boleh. Kepastian hanya Rp 50 ribu sanksinya. Supaya ada kepastian,” lanjutnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menambahkan pihaknya terus berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan agar masyarakat cepat terbiasa. Penegakkan sanksi, menurutnya bukan tujuan utama. Tetapi mengajak masyarakat patuh protokol kesehatan.

“Dalam aturan hukum formal, yang boleh memberi sanksi pidana adalah UU dan Perda. Di dalam Perda ini memang ada sanksi pidana. Tapi itu pun kita batasi. Karena bukan itu tujuan kita. Yang menegakkan hukum ya hakim, kita akan bekerja sama dengan pengadilan. Sanksi bukan tujuannya, tapi masyarakat patuh protokol kesehatan itu tujuannya,” pungkas Kusnadi.(yul) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait