Langgar UU, Politisi Senior PKS Minta Jokowi Jangan Bubarkan Batan dan Lapan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior di Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan&Teknoligi (Iptek) dan Lingkungan Hidup (LH) Dr H Mulyanto meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Antariksa Penerbangan Nasional (Lapan), digabungkan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Pembangunan dan Industri itu, jika Pemerintah membubarkan lembaga ini, Jokowi dapat melanggar UU No:10/1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No: 21/2013 tentang Keantariksaan.

Batan dan Lapan, kata wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten ini, bukan sekadar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya pelaksana tugas ketenaganukliran, penyelenggara keantariksaan dan penerbangan sehingga jika kedua dibubarkan terjadi kekosongan pelaksanaan tugas amanat UU. “Siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan jika Batan dan Lapan dibubarkan?” tanya Mulyanto.

Mantan Sekretaris Kementerian Riset&Teknologi pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengusulkan, Pemerintah cukup menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan Batan dan Lapan saja ke dalam BRIN. Sedangkan pelaksanaan tugas lainnya tetap berada di Batan dan Lapan.

“Ini saja integrasinya belum tentu mudah dan cepat, apalagi kalau yang diintegrasikan bukan sekedar program/kegiatan, tetapi termasuk SDM dan kelembagaan,” ungkap Doktor Teknik Nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology (Tokodai), Jepang 1995 tersebut di Jakarta, Selasa (4/5).

Sebelumnya beredar wacana Pemerintah akan melebur Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah koordinator Kementerian Ristek ke dalam BRIN.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan UU No: 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Rencananya, semua lembaga dan badan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek baik yag ada di bawah LPNK ristek maupun Balitbang Kementerian Teknis akan digabung ke dalam BRIN.

“Berdasarkan UU Sisnas Iptek, BRIN memang ditugaskan melaksanakan litbang dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi secara terintegrasi. Namun, kalau sampai membubarkan atau melebur Batan dan Lapan ke dalam BRIN itu sudah berlebihan,” tegas Mulyanto.

Menurut dia, saat ini justru Indonesia sangat perlu keberadaan Batan dan Lapan sebagai pendukung tercapainya kesejahteraan nasional. Batan diperlukan dalam optimalisasi pemanfaatan tenaga nuklir untuk kehidupan sehari-harisedangkan Lapan diperlukan untuk penyelenggara kegiatan keantariksaan dan penerbangan publik.

“Prestasi dan capaian kinerja Batan dan Lapan sudah cukup bagus. Sebab itu, Pemerintah harusnya terus mendukung agar badan dan lembaga ini meningkat serta berkembang. Bukan malah dilebur atau dibubarkan,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait