Owner Investasi Bodong di Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Owner atau bos investasi diduga bodong di Banyuwangi, Jawa Timur secara resmi ditetapkan menjadi tersangka. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp. 1 Miliar.

“Kami menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Arman Asmara, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (4/5/2021).

Bacaan Lainnya

Arman mengatakan, investasi ini sudah berjalan sejak November 2020, hingga Maret 2021. Namun, dirasa ada keganjalan, salah satu anggota investasi tersebut melaporankannya ke Polisi.

“Saat dilakukan pendalaman, Petugas menemukan bukti ada keganjilan investasi tersebut,” ujar Arman.

Dugaan pelaku Z (26) warga Kelurahan Lateng, Banyuwangi ini, lanjut Arman, telah melaksanakan maping, mengkonsolidasikan 260 orang dan dikelompokan kemudian dimasukan ke dalam grup Whatsapp.

“Di masing-masing group investasi itu, diberikan janji-janji berbeda, mulai dari hari, dan lain-lain,” ucapnya.

“Kalau investasi mulai dari Rp 100 ribu, dan dijanjikan Rp. 150 ribu. Jadi ada keuntungan 50 persen. Sedangkan korban investasi dengan nilai-nilai yang berbeda beda,” imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan menyita beberapa buku tabungan, uang Rp. 45 juta, serta berbagai rekening koran, mulai bulan November-Maret. Ada pula, buku rekap catatan, HP yang digunakan tipu gelap perkara ini.

“Yang bersangkutan menyadari kesalahan yang diperbuat, total transaksi kerugian 35 orang, tetapi ada 1 pelapor, dengan dugaan kerugian 1 Miliar,” tegas Arman.

Arman menegaskan, perkara ini akan terus dikembangkan. Saat ini baru Z yang ditetapkan tersangka. Ada kemungkinan akan ada pelaku lain yang statusnya sama seperti Z. Bahkan, Polresta Banyuwangi membuka posko pengaduan, barangkali ada korban lainnya

“Mari yang merasa ada yang tidak sesuai adanya dugaan tipu gelap bisa melakukan pengaduan di SPKT,” pungkasnya.

Sementara itu, Romi Zalfa, salah satu korban investasi yang datang ke Mapolresta Banyuwangi berharap polisi mengusut pelaku lain yang mungkin terlibat.

“Kami berharap Polisi mengusutnya,” cetus Romi

Atas perbuatannya, kini pelaku terjerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman lima tahun. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait