Burhan, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula telah memeriksa 35 saksi untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi Dinas PUPR, terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) 2019 lalu, Rabu (01/05/22)
Korps Adhyaksa sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka Inisial RL Mantan Kabid Bina Marga dan ES Mantan Kepala ULP melalui keterangan pers Nomor : PR- 8 /Q.2.14/Kph.3/03/2022 pada Rabu 23 Maret 2022 kemarin
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan, mengatakan, sudah 35 orang saksi yang diperiksa termasuk keterangan ahli untuk memperkuat berkas perkara tersebut.
“Insa allah Juni 2022 berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor untuk disidangkan, tidak menutupi kemungkinan ada tersangka baru, “kata Burhan saat dikonfirmasi dirung kerjanya.
Ketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula 2019 lalu, yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian.
“Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar lebih. [dn]