Laporan Carolyn Terkait ITE dan Identitas Ganda Berlanjut ke PN Tulungagung

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Berlanjut, Carolina warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang pernah melaporkan Suprihatin ke pihak berwajib bersama atas dugaan identitas ganda.

Pihaknya, melalui Kuasa Hukumnya melayangkan gugatan perdata atas dugaan identitas ganda pada Suprihatin, dan sempat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Permasalahan bermula, dari adanya dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan dugaan melanggar UU ITE.

Kuasa hukum Carolyn, Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) mengatakan, hari ini mediasi dilakukan di PN Tulungagung.

Ini merupakan kelanjutan dari permasalahan ITE yang sudah dilaporkan di Polres Tulungagung, yang mana pihaknya belum puas atas laporan dugaan pelanggaran ITE tersebut.

“Ini adalah kelanjutan dari laporan ITE kami sebelumnya dan pihak klien kami merasa belum puas,” kata Billy.

Billy mengambil langkah hukum secara perdata bertujuan, untuk menguji apakah identitas dari Suprihatin selaku tergugat, sudah sesuai dengan penetapan ganti nama atau belum.

Suprihatin, sebelumnya mengaku identitasnya adalah sebagai Herlina yang beralamat di Petamburan Jakarta.

“Gugatan perdata ini untuk mencari kebenaran, titik terang apakah dia sebagai Suprihatin atau sebagai Herlina. Dan kita menyerahkan semua ini kepada majelis hakim,” ujarnya.

Menambahkan, dari gugatan yang dia layangkan, hari ini agendanya dilakukan mediasi di PN Tulungagung.

Dalam mediasi, majelis hakim meminta agar kuasa hukum tidak mendampingi di dalam ruang mediasi, dan yang diperbolehkan hanya prinsipal (Pemberi Kuasa).

Sebagai kuasa hukum Billy menegaskan bahwa, gugatan perdata yang dilakukannya untuk mencari titik kebenaran.

Jika tergugat sudah mengakui bahwa dia adalah Suprihatin, meminta maaf dan menyadari bahwa dia keliru, pihaknya akan memberikan toleransi.

“Sebenarnya kita juga bisa mentolelir, jika tergugat mau minta maaf tanpa adanya tekanan,” tegasnya.

Sementara itu, Carolyn yang mana secara pribadi dirinya mengaku tidak menutup kemungkinan atau memberi ruang kepada tergugat untuk berdamai. Namun, dalam proses ini dirinya menyerahkan semuanya kepada mediator atau kuasa hukumnya.

“Saya menyerahkan pada mediator dan kalau misal mau berdamai monggo, saya ngikut saja,” ucap Carolyn.

Lebih lanjut, mediasi pertama dilakukan di PN Tulungagung, dilanjutkan mediasi kedua dan dijadwalkan Minggu depan dengan agenda membacakan resume.

Ditempat terpisah, Nanianto selaku Kuasa Hukum Suprihatin juga mengatakan, dalam mediasi tersebut masing-masing kuasa hukum tidak diperkenankan ikut dalam mediasi.

“Kesimpulan dari mediasi tadi masih memungkinkan untuk diselesaikan secara mediasi, karena Hakim juga memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membuat resume sebagai bahan pertimbangan,” katanya.

Bersama Kuasa Hukumnya, Suprihatin selaku tergugat mengatakan, dirinya akan mengikuti semua proses hukum dari penggugat. Menurutnya, dalam perkara ini dirinya sebagai pihak yang diserang.

“Karena saya pihak yang diserang bolak balik, dan selama ini saya diam. Jadi ngikuti saja mereka maunya gimana. Intinya, saya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh penggugat,” tutupnya.(Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait