Laporan Fara ke Bawaslu Soal Suramadu Untuk Cari Popularitas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com — Relawan Tim Pembela Jokowi (TPJ) menilai laporan yang dilakukan Forum Advokat Rantau (Fara) kepada Bawaslu terkait kebijakan Presiden Jokowi membebaskan pembebasan biaya Tol Suramadu, hanya mencari popularitas.

“Menanggapi laporan Fara ke Bawaslu, dapat dipahami sebagai upaya yang tidak logis dan tidak mendasar, atau setidak-setidaknya hanya mencari popularitas di tahun politik ini,” kata Koordinator Pelaporan dan Advokasi TPJ, Chairil Syah di Jakarta, Kamis (1/11).

Dikatakan, Presiden dalam peresmian pembebasan biaya Tol Suramadu 27 Oktober 2018 adalah kegiatan kenegaraan dan bukan agenda kampanye sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum No: 28/2018. “Masa Presiden melakukan tugas kenegaraan dibilang kampanye, itu ngawur,” kata dia.

Menurut Chairil, Presiden Jokowi menggratiskan tarif Tol Suramadu karena memperhatikan keluhan masyarakat mengenai statistik tingginya angka kemisikinan di Madura, yang mencapai 16 sampai 23 persen.

Selain itu, juga tampak terjadinya ketimpangan kemiskinan dibandingkan dengan kehidupan rakyat yang berada di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo yakni mencapai angka empat sampai 6,7 persen.

“Jadi, kebijakan Jokowi yang menjadikan Tol Suramadu menjadi jalan non tol tentu menjadi stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang tinggal di Madura. Jokowi adalah negarawan yang paham aturan main kampanye sehingga tak akan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

Seperti diberitakan, Forum Advokat Rantau (Fara) mengadukan Joko Widodo ke Bawaslu terkait peresmian jalan tol jembatan Suramadu menjadi gratis karena diduga kampanye terselubung.

“Terlebih di saat peresmian itu banyak yang menunjukan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri Jokowi selaku calon presiden,” ungkap Aktivis Fara, Rubby Cahyady di Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta, kemarin.

Menurut Rubby, dalam kesempatan itu seharusnya Jokowi yang juga sebagai calon presiden nomor urut satu tidak datang dan cukup setingkat menteri karena itu berpotensi merugikan peserta pemilu lainnya, dan diduga melanggar pasal 282 jo Pasal 306 UU no 7/2017 tentang pemilu.

Pasal Dalam pasal 282 dinyatakan pejabat negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Pasal 306 menyatakan Pemerintah hingga jajaran terendah dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Hukuman terhadap pelanggaran pasal ini diatur dalam pasal 547, tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *