JAKARTA, beritalima.com – Seperti yang diberitakan media ini kemaren (25/5) terkait dilaporkannya Lyra Virna ke Polda Metro Jaya, menjadi perhatian khusus bagi Fadlan Muhammad dan Lyra Firna.
Secara khusus Kuasa Hukum Fadlan Muhammad dan Lyra Firna, sangat menyayangkan tuduhan pencemaran nama baik seperti berita yang dimuat di beberapa media online, Pelaporan Pencemaran nama baiknya tidak ada di Pasal 27 ayat 3, secara konprehensif di akun Twiter Lyra Firna tidak terjerat dalam UU ITE.
“Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah) ” Ujar Mochamad, AA, SH, M.Hum Kuasa Hukum Fadlan Muhammad dan Lyra Firna saat dihubungi (26/5).
Baca : Kuasa Hukum Lyra Firna Pertanyakan Laporan Lasty Annisa
Namun Persoalan Fadlan Muhammad dan Lyra Firna bukan pencemaran nama baik, namun meminta Haknya sebagai calon Haji lewat Ada Tours and Travel yang dikelola oleh Lasty Annisa.
” Disini kami hanya ingin meminta hak nya klien kami yaitu Fadlan Muhammad dan Lyra Firna, yang telah menyelesaikan kewajibannya untuk mengikuti Haji lewat Ada Tours and Travel yang dikelola oleh Lasty Annisa, yang mana sesuai jadwal pemberangkatannya tahun 2016, namun hingga saat ini di tahun 2017 belum ada kepastian terkait keberangkatan Hajinya, untuk itu kami selaku kuasa hukumnya minta agar keuangan yang sudah masuk dikembalikan ” Tegas Mochamad, AA, SH, M.Hum yang saat ini menjabat Ketua Badan Advokasi KADIN Indonesia.
Mochamad, AA menambahkan, Jadi laporan Ada Tours and Travel yang dikelola oleh Lasty Annisa tidak ada kaitannya dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE (pencemaran nama baik).
Hingga berita ini diturunkan redaksi belum bisa menghubungi Ada Tours and Travel.
(d)