Lari Dari Kejaran Polisi, Pelaku Curanmor Tabrak Pohon

  • Whatsapp

Malangkabupaten, beritalimacom— Dua pelaku pencuri sepeda motor melarikan diri, ketika akan ditangkap oleh Polisi, hingga suara keras tembakan peringatan pun tak dihiraukan oleh ke dua pelaku, akhirnya terpaksa timah panas. berhasil menembus salah satu pelaku pun tak dihiraukan. Namun naas para pelaku justru menabrak pohon, sehingga menyebabkan salah satu dari ke dua pelaku itu langsung mati di tempat dan pelaku lain tertangkap. Kedua pelaku yakni Rifai (50), warga Dusun Kauman, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare yang berhasil selamat dengan kaki sebelah kanan tertembus timah panas dan Nanang, warga Kabupaten Sidoarjo mati di tempat karena sebagai supir dari kendaraan Vixion.

Dengan wajah tertunduk, Rifai kepada awak media mengungkapkan, bahwa ketika dia kena tembak sudah berusaha mengajak temannya menyerah. “ Saya sudah memperingatkan Nanang untuk berhenti, tapi dia tidak mau berhenti, malah semakin kencang, akhirnya menabrak pohon, yang membuat Nanang  akhirnya mati,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah, bahwa dari data kepolisian, bahwa Nanang telah masuk daftar hitam Polres Sidoarjo karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor. Sedangkan Rifai, merupakan residivis di tahun 1993 pernah tertangkap Polres Malang karena mencuri burung, selain itu melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali.

“Kedua pelaku itu, pernah beraksi mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di Kecamatan Bululawang pada setahun lalu. Selain itu, keduanya juga pernah menggasak sepeda motor Honda Supra X 125. Tak hanya itu, keduanya juga pernah mencuri motor di daerah Jember,” ungkapnya. Selasa (27/12) di Mapolres Malang.

Upaya penangkapan para residivis tersebut, lanjut Decky Hermasnyah, dari usaha keras dan kerjasama antara Polres Malang dan dan Polres Lumajang,” Dari informasi yang didapat, kedua pelaku yang tak lain DPO Polres berada di wilayah Lumajang. Sehingga kami pun berkordinasi dengan Polres Lumajang. Akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap,”ujarnya.

Sementara itu, Rifai yang mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor ini, kepada awak media  mengatakan, bahwa ketika dia kena tembak sudah berusaha mengajak temannya menyerah. “ Saya sudah memperingatkan Nanang untuk berhenti, tapi dia tidak mau berhenti, malah semakin kencang, akhirnya menabrak pohon, yang membuat Nanang  akhirnya mati,” kata Rifai sambil menundukan kepala.

Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (as/sn/sp)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *