SURABAYA,beritalima.com–
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas kelas I Porong Sidoarjo.
Narkoba dalam Lapas ini, petugas menangkap satu tersangka yang merupakan oknum Sipir (Penjaga penjara) lapas kelas I Porong .
Petugas terpaksa harus melumpuhkan kaki kanan oknum Sipir tersebut karena melawan dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan.
Oknum sipir berinisal AR itu dibekuk pada, Sabtu (16/7) malam. Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra SH MH mengatakan, AR telah lama menjadi targetnya.
Petugas melakukan under cover selama beberapa minggu dan pada saat AR ditangkap di depan RSUD Sidoarjo dirinya tengah menerima barang dari seseorang.
“kami buntuti pelaku dari belakang, saat pelaku ini melakukan transaksi dengan menerima barang yang akan disusupkan di Lapas Porong”, kata Wisnu, Minggu (18/7/2017).
Karena AR sempat melawan dan berontak lalu mencoba kabur, atas dasar itu petugas lakukan tindakan tegas dengan tembakan dikaki.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik seberat 20 gram.
AR yang saat itu sedang piket jaga tahanan sakit di RSUD Sidoarjo, tiba-tiba keluar dan menghampiri seseorang.
Berselang tak lama orang tersebut meninggalkan AR, dan AR terlihat mengantongi sesuatu yang diberikan oleh pelaku lainnya.
Dari hasil penyidikan, AR mengaku baru enam bulan menjalani bisnis gelap menyelundupkan narkoba di lapas kelas I Porong Sidoarjo.
Narkoba itu dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika bernama Andro dari dalam Lapas. Dari tiap kiriman, AR dibayar 1-3 juta rupiah.
Wisnu juga menyatakan, jika peran oknum sipir di dalam lapas tersebut sangat vital, sebab ia yang mengatur barang dapat masuk secara bebas ke dalam lapas.
“Modusnya, Andro ini telepon ke AR kalau akan ada orangnya yang menunggu disekitar lapas, nanti baru AR diminta ambil barang untuk dimasukkan ke dalam lapas,” tutup Wisnu.
Penjaga lapas ini terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun.
Teks foto: Tersangka Sipir Lapas saat mendapatkan perawatan.
Reporter: Eko