SURABAYA,beritalima.com-
Kedapatan membawa, menyimpan, menyembunyikan, senjata tajam (Sajam) tanpa dilengkapi dokumen sah, Dwi Yulianto dibekuk.
Warga Jalan Wonokromo 5 Surabaya yang berusia 37 tahun ini berurusan dengan Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya.
Petugas terpaksa menggelandang sopir ini ke Mapolsek Jambangan pada, Sabtu 15 Juli 2017 pukul 22.45 WIB, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Yulianto sendiri kepada petugas mengaku jika sajam itu hanya digunakan untuk jaga diri jika ada orang yang berbuat jahat.
“Trauma pak, saya pernah dikeroyok orang”,singkat pelaku ini.
Darinya, Polisi mengamankan,1 buah senjata tajam jenis clurit, panjang 50 cm, lebar 5 cm, berikut sarungnya terbuat dari kulit warna coklat.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, Ipda Agus Eko Widodo, SH menjelaskan, pelaku ini dibekuk usai adanya laporan tentang penggelapan mobil.
Dia meminjam mobil dari rekannya namun kunjung dikembalikan. Hingga korbannya melaporkan ke Polsek Jambangan.
Dan diketahui pelaku ini berada di Jalan Bratang Gede Gg. 3 Surabaya. Bergegas Tim Anti Bandit menuju ke lokasi itu.
“Untung ada GPS, saat dilakukan hunting dan digerebek serta digeledah ternyata dimobil yang dibawanya ada sajam jenis celurit”,sebut Agus Eko kepada beritalima.com, Senin (17/7/2017).
Lanjut Agus Eko, karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, pelakunya akhirnya ditahan.
Kini dia mendekam dalam penjara, dan sewaktu diintrogasi tersangka mengaku sajam itu miliknya namun tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Teks foto: Tersangka pembawa celurit didampingi petugas.
Reporter: Eko