Laskar Merah Putih Jatim Siap Cegah Penyalahgunaan Narkoba

  • Whatsapp
Gihon Sianipar dan Suhadi (tengah) beserta pengurus MD LMP Jatim usai deklarasi di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (4/2/2018).

SURABAYA, beritalima.com – Sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang siap mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jawa Timur telah dideklarasikan di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (4/2/2018). Namanya Laskar Merah Putih (LMP) Jatim.

Ormas yang kepengurusannya baru dilantik 25 November 2017 lalu ini komandannya pengusaha yang juga advokat, Drs Gihon Sianipar SH MH.

Di bawah Gihon selaku Ketua Markas Daerah (MD) LMP Jatim, tersusun nama-nama di antaranya Suhadi SH M.Hum sebagai Ketua Harian I, dan Ketua Harian II Suwito.

Kemudian, Wakil Panglima Hariyanto,
Kepala Staf Ir. Arie Khauripan, Wakil Kepala Staf Ambon Jawas, Ketua OKK Yanto S.Psi M.Psi, Wasekda II Agus Budiono, dan Sekretaris Yayuk Sri Wahyuningsih ST.

Deklarasi Laskar Merah Putih Jatim dengan tema “Hidup Sehat Alami Bersih Narkoba” ini disuport Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) DPD Jatim dengan senam bersama.

Senam bersama yang diikuti sekitar 1.200 peserta ini, juga diikuti pengurus dan anggota MD LPM Jatim yang hampir semuanya berseragam doreng.

Selain itu, tampak hadir di antaranya Agus Triwiyono (Ketua GMDM DPD Jatim), Yayuk Sri Wahyuningsih (Ketua GMDM Kota Surabaya), perwakilan Dinas Kesehatan Jawa Timur, dan BNNP Jatim.

Ketua Badan Pengurus MD LMP Jatim periode 2017-2022, Gihon Sianipar, menyatakan, anggota dan pengurus LMP Jatim siap jadi motor penggerak pencegahan penyalahgunaan narkotika di Jatim.

“Kami juga siap untuk tes urin. Karena, pencegahan penyalahgunaan narkoba ini jadi tugas bersama. Kami akan terus melakukan kegiatan sosial,” kata Gihon.

Gihon mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. Karena, lanjut dia, tugas itu bukan hanya jadi tugas Pemerintah dan aparat hukum, tapi juga masyarakat.

Diungkapkan, peredaran narkoba di Jatim semakin memprihatinkan. Nerdasarkan data BNNP Jatim, jumlah pengguna narkoba di Jatim lebih dari 2,2 juta jiwa, menempati posisi kedua nasional setelah Jawa Barat.

Dikatakan oleh Gihon, sebanyak 1.200 anggota LMP Jatim siap membantu mengatasi penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, kepengurusan LMP Jatim sudah terbentuk di 25 kab/kota di Jatim. “Dalam waktu dekat kami akan bentuk kepengurusan di 13 kab/kota yang tersisa,” tambahnya.

Ketua Harian I LMP Jatim, Suhadi, menilai sanksi hukum yang dikenakan kepada penyalahguna narkoba selama ini tidak tepat. Menurutnya, mereka yang semestinya direhabilitasi justru banyak yang dikategorikan pemakai dan dikenakan pasal pengedar.

“Untuk itu, LMP mengajak seluruh komponen masyarakat, khususnya penegak hukum, agar benar menerapkan pelanggaran hukum sesuai dengan porsinya,” lanjut Suhadi.

“Selama ini, saat kami melakukan pendampingan hukum, pasal yang diterapkan tidak sesuai porsinya. Pengguna yang harusnya dikenakan pasal 127 UU Narkotika, tapi dikenakan pasal 112 atau 113, dikategorikan pengedar. Sementara, yang pengedar dikenakan pasal 127,” terangnya.

Suhadi juga menegaskan, bahwa yang diperangi ialah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat, juga ikut andil terhadap pencegahan ini.

Sebagai konsekwensi hal ini, kini pihaknya tengah menyiapkan lahan seluas 2 hektar di Blitar Selatan untuk tempat rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terperosok sebagai penyalahguna narkoba ini.

Dia mempersilakan para korban atau penyalahgguna narkoba melapor dan ke LMP untuk rehabilitasi, di samping memberi perlindungan hukum. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *