Rumpon ilegal di Pariaran Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Nelayan tradisional Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara selama ini melakukan penangkapan ikan mengeluhkan banyaknya rumpon yang terpasang di laut Kepulauan Sula yang menjadi fishing ground mereka.
Pasalnya, Rumpon tersebut disinyalir tanpa izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pemasangan rumpon tersebut sangat berdekatan satu sama lain dan menggangu alur pelayaran.
Selain itu, banyak kapal penangkap ikan ukuran dibawah 30GT melakukan penangkapan ikan diduga tanpa perjanjian atau izin resmi. Akibat hasil tangkapan nelayan tradisional semakin menurun, “ungkap sala nelayan Bajo yang namanya tidak mau dipublikasian kepada media ini, Sabtu (15/4/23)
Menurutnya, pemasangan puluhan rumpon di wilayah Kepulauan Sula sangat banyak, jarak yang tidak tidak teratur, dengan kepemilikan yang tidak jelas” kata Sumber
“Pihaknya, juga mengatakan rumpon-rumpon tersebut dipasang diduga tanpa izin atau ilegal dan jarak pemasangan yang sangat berdekatan tidak sesuai dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No 26/2014 tentang Rumpon, jarak antar rumpon adalah 10 mil nampun yang terjadi dilapangan jarak antar rumpon hanya 1 mil, “ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan pemeriksaan dan patroli untuk menertibkan rumpon-rumpon yang terpasang di wilayah Kepulauan Sula, “tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Sahlan Norau saat dihubungi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 812-8113-xxx, namun belum dapat dibalas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]