Lawan Bukti Surat, Bob Kudmasa Sebut Koperasi SDR Tidak Punya Hubungan Hukum Dengan Noer Qodim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Perdata Nomor 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang menempatkan Noer Qodim sebagai Penggugat dan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR) sebagai Tergugat, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (8/12/2022).

Dalam agenda sidang kali ini pihak Penggugat Noer Qodim dan pihak Tergugat Koperasi SDR sama-sama mengajukan bukti-bukti surat yang dimilikinya.

Evita Rosalinda selaku kuasa hukum Noer Qodim mengatakan, pihaknya mengajukan beberapa bukti dokumen, diantaranya foto kuitansi, surat perjanjian pemberian kredit, surat pengakuan hutang, surat kesepakatan bersama, rekening koran, surat somasi, KTP, Surat dari Kecamatan Sukolilo dan Hasil resume rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Semua bukti itu sudah kami serahkan ke majelis pemeriksa perkara,” katanya saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Bukti-bukti tersebut, lanjut Evita Rosalinda juga untuk menjawab gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan Koperasi SDR.

“Kami menjawab soal sita jaminan yang diajukan penggugat rekonvensi. Di sita jaminan itu yang dijadikan objek rumah yang bukan milik Noer Qodim tapi milik kuasa hukumnya,” lanjutnya.

Sementara Bob S Kudmasa, selaku kuasa hukum Koperasi SDR menandaskan, jika alat bukti yang diajukan Noer Qodim telah dimentahkan dalam dupliknya. Bob menyebut, kalau Noer Qodim dengan Koperasi SDR sudah tidak memiliki hubungan hukum lagi, pascah Koperasi SDR berganti kepengurusan.

“Karena itu kami mengajukan gugatan rekonvensi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bob juga mengatakan jika gugatan yang dilayangkan Noer Qodim obscuur libel (kabur) lantaran Pemkot Surabaya tidak dilibatkan sebagai salah satu pihak dalam gugatan.

“Karena itu saya optimis gugatannya akan ditolak,” katanya.

Diketahui, gugatan Noer Qodim terhadap Koperasi SDR ini tercatat dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya berbunyi, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).

Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan hutang piutang antara Noer Qodim dengan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021.

Sebaliknya, Koperasi SDR sebagai Penggugat Rekopensi dalam petitumnya menyatakan telah melakukan pembayaran pada Tergugat Rekopensi sebesar Rp 41.700.000 terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangi Penggugat Rekopensi dengan Tergugat Rekopensi.

Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari 2022 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan Tergugat Rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang sudah merugikan Penggugat Rekopensi.

Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar sewa/pemanfaatan lahan terhitung sejak 29 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebesar Rp 432.000.000 secara tunai dan sekaligus.

Selain Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, ada beberapa yang ikut digugat Noer Qodim dalam gugatan wanprestasi ini, yaitu Notaris Wuti Nurul Yuliami dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Mulyosari. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait