TUBAN, berittalima.com | Masyarakat Kabupaten Tuban patut bergembira, sebab awal September 2019 telah dibuka Klinik Hukum gratis. Melalui program Gerakan Masyarakat Taat Hukum (GEMA TAKUM) maka Organisasi Advokat Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia disingkat Lawyer & Legal akan memberikan konsultasi hukum gratis bagi khususnya masyarakat Kabupaten Tuban.
“Klinik Konsultasi Hukum ini melayani konsultasi secara langsung atau melalui SMS, WhatsApp, email, maupun telpon. Mohon dukungan dan doanya. Mudah-mudahan gagasan inovasi ini segera terwujud dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tuban,” ujar Pendiri Lawyer & Legal Parlindungan Sitorus, SH kepada wartawan di Klinik Hukum Jl. Letda Sucipto Perum Yasa Griya Blok I No.22 Tuban – Jawa Timur.
Parlin juga menerangkan memberikan layanan khusus bagi Pemerintah Desa dalam menyusun tahapan perencanaan, perumusan, tata naskah, pembahasan, evaluasi, klarifikasi sampai dengan fasilitasi peraturan.
“Untuk menghindari kesalahan dalam perumusan Perdes (Peraturan desa) maka kami menggagas berdirinya Klinik Konsultasi Hukum kepada Pemerintahan Desa agar kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang dibuat patuh terhadap hukum,” ungkap Parlin.
Sekaligus menjadi penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selama ini pemerintah desa selalu merasa kesulitan dalam hal pembuatan peraturan desa, bahkan lantaran ketidaktahuan (kemampuan;red) yang terbatas dalam merancang aturan desa sehingga banyak mengalami keterlambatan pembuatan dan penyerahan peraturan desa ke pemerintah daerah dari ketentuan yang semestinya.
“Nah, untuk mengatasi keterbatasan kemampuan aparatur desa dalam membuat peraturan desa tersebut maka kami punya gagasan ini. Sehingga melalui klinik hukum kita berharap pemerintah desa dapat berkonsultasi dan berkoordinasi langsung pada jam kerja,” tegas Mahasiswa Magister Hukum ini.
Klinik Hukum ini, lanjut Parlin, tidak hanya berlaku untuk pemerintah desa saja, akan tetapi pemerintah Kabupaten tuban dan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini. Bila masyarakat mengalami persoalan hukum, bisa langsung bertanya ke klinik hukum ini sehingga nantinya akan dikaji, dikoordinasikan atau diberikan bantuan hukum.
“Kami berharap klinik hukum ini ada sambutan baik dari pemerintah dan semua elemen masyarakat. Sebab, layanan ini tidak hanya komunikasi satu arah, tetapi bisa menjadi ruang bertukar pikiran, berbagi gagasan terkait bagaimana membuat regulasi (peraturan) di desa,” paparnya.
“Layanan ini akan menjadi sia-sia ketika kami sudah membuka ruang konsuktasi tetapi tidak dimanfaatkan,” tambahnya. (Kohar)