Layakkah Pelaksana Proyek GOR Tipe B Kanjuruhan di Blacklist? (Part 1)

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Beberapa masalah yang terjadi pada Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada tahap pertama yang menghabiskan anggaran DAK sebesar Rp 12 miliar pada tahun 2019 lalu, yang diantaranya terdapat temuan BPK berupa selisih perhitungan sehingga dinyatakan kelebihan bayar dan keterlambatan pekerjaan bahkan ada dugaan unsur korupsi didalamnya.

Sedangkan atas temuan itu, Dispora telah memberikan keterangan nilai rendah atas performa Pelaksana PT yang mengerjakan pembangunan GOR tersebut bahkan, memasukkannya daftar hitam secara internal terhadap pelaksana atau pemenang tender yaitu PT. Konstruksi Indonesia Mandiri (KIM) yang beralamatkan di Jln. Sidodadi Barat (Jalibar) KM O1 Kepanjen, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Kita lihat ya tingkat wanprestasinya seperti apa, yang jelas jika ada wanprestasi, kami mendorong agar pelaksana proyek atau pihak ke tiga pada program fisik di lingkungan Pemkab wajib dilaksanakan tepat waktu,” ungkap Sodikul Amin Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang dihubungi beritalima.com Rabu 07 Oktober.

Menurut politisi partai Nasdem ini, jiia ada wanprestasi pihak Pemda atau Pengguna Anggaran harus mempertimbangkan ke depan dalam melaksanakan lelang proyek terhadap pelaksana pekerjaan.

“Ini uang rakyat, jangan main main harus selalu Untuk selektif. Bukan soal prosedure tapi rekanan harus ada pertanggungjawabannya,” tandasnya. [San/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait