Layanan Pendaftaran Berbasis Elektronik, Disosialisasikan Pemkab Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com- Seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pelayanan publik berbasis elektronik diharuskan mendaftarkan aplikasinya pada Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika R.I nomer 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara. Pagi tadi, (kamis, 19/07).

Pendaftaran Layanan Sistem Elektronik di sosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat,. Diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sidoarjo serta seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Delta Karya Setda Sidoarjo tersebut di buka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Sidoarjo Kissowo Sidi. Dalam sambutannya ia katakan saat ini pemerintah pusat terus berupaya melakukan integrasi seluruh penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik. Integrasi tersebut dimulai dengan pendaftaraan sistem elektronik. Pendaftaran tersebut dilakukan untuk mengetahui kapasitas masing-masing sistem yang telah di implementasikan di lingkungan pemerintah pusat, propinsi, kabupaten maupun kota.

Kissowo Sidi mengatakan nantinya sistem tersebut akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. Ada 37 indikator penilaian pelaksanaan sistem penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik. Baik dari sisi kelembagaan, kebijakan sampai dengan tingkat kematangan penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Suka tidak suka, kita memasuki era IT di mana saat ini semua sektor, baik itu sektor pemerintah memakai e-government,”ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Y. Siswojo mengatakan Pendaftaran Sistem Elektronik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang handal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. Melalui penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik akan mewujudkan pelayanan yang cepat, akurat dan transparan. Hal tersebut akan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta dan kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

“Pihak yang wajib melakukan pendaftaran yakni OPD berbasis elektronik dalam pelayanan publiknya,”ujarnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *