LAMONGAN, beritalima.com – Sebagai kepedulian sekaligus meningkatkan pemberian pelayanan kepada perusahaan peserta dan peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menyerahkan santunan JKK meninggal kepada ahli waris almarhum Mujtahid di rumahnya, di Desa Paloh, Kecamatan Paciran, Lamongan, Kamis (28/6/2018).
Mujtahid, bapak 2 anak, mengalami kecelakaan kerja di tempat kerjanya pekan lalu, dan dinyatakan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. Santunan diserahkan langsung kepada istri almarhum, Umul Khoiroh, disaksikan anak dan orangtua almarhum, serta pejabat Disnaker Jatim dan pihak perusahaan tempat almarhum bekerja.
Rincian santunan yang diserahkan meliputi santunan JKK meninggal Rp 91,2 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan beasiswa anak Rp 12 juta. Selain itu ditambah santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 108 ribu dan santunan Jaminan Pensiun (JP) Rp 57 ribu.
“Total santunan JKK meninggal yang diterima ahli waris almarhum Mujtahid mencapai Rp 111.165.300 juta,” kata Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Faridah Hanum, di kediaman keluarga almarhum.
Santunan tersebut diserahkan Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Gigih Mulyo Utomo, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Poedji Santoso.
Gigih mengatakan, santunan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya atas risiko kerja yang dialami.
“Karena itu kami harapkan kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” kata Gigih sembari menyebutkan 4 program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JHT, JKM dan JP.
Poedji Santoso, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo yang turut hadir di Lamongan setelah acara halal bihalal dengan perusahaan jasa konstruksi di Surabaya mengatakan, ini juga sebagai bukti bahwa pihaknya selalu berupaya meningkatkan pelayanan.
Disebutkan, meski almarhum baru sebulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun begitu terjadi risiko, ahli waris almarhum langsung mendapatkan santunan.
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan didukung sebanyak 55 PLKK kerjasama yang terdiri dari 17 RS dan 36 Klinik. Sinergisme yang harmonis dalam kerjasama dengan seluruh PLKK, baik di Lamongan dan Surabaya dalam menangani korban kecelakaan merupakan wujud nyata pemberian pelayanan prima kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan layanan prima untuk kehidupan pekerja dan ahli waris yang sejahtera,” tandas Poedji.
Dia menambahkan, sampai Juni 2018 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah membayarkan 7.155 klaim dengan total Rp 76,18 miliar. Rinciannya, JHT Rp 69,06 miliar (5.976 kasus), JKM Rp 1,82 miliar (74 kasus), JKK Rp 4,85 miliar (825 kasus), dan JP Rp 431,5 juta (280 kasus).
Nur Ainia Silvia dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim yang ikut hadir di acara penyerahan santunan di Lamongan ini mengakui, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah merespon cepat atas musibah kecelakaan kerja ini, termasuk dalam pemberian santunan.
Bahkan, Silvia juga berharap cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jatim lainnya bisa bertindak cepat seperti yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo. (Ganefo)
Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan bersama wakil Disnaker Jatim dan pihak perusahaan saat menyerahkan santunan pada ahli waris almarhum Mujtahid di rumahnya, di Desa Paloh, Kecamatan Paciran, Lamongan, Kamis (28/6/2018).