Layanan Publik BI Jatim Tetap Jalan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Covid-19 telah menyebar ‪ke 160 negara. Tidak hanya di kawasan Asia, tapi juga ke Eropa dan Amerika Serikat.

Jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 terus bertambah, termasuk di Indonesia dan Jawa Timur.

Tidak hanya ekonomi dunia, dampak Covid-19 diprakirakan mempengaruhi kinerja ekonomi Nasional secara umum, dan khususnya Provinsi Jawa Timur.

Meski demikian, Bank Indonesia (BI) Jawa Timur memprakirakan kinerja ekonomi Jawa Timur dalam jangka pendek masih terjaga dengan tingkat Inflasi dalam kisaran target 2020 (3+1%).‬‬‬‬‬‬‬

Mencermati perkembangan tersebut, BI Jatim berkomitmen untuk memastikan terjaganya stabilitas harga, stabilitas sistem keuangan daerah, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien.

Selain itu juga memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat, dengan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan instansi terkait.

Tugas dan layanan publik di BI Jatim akan tetap berjalan normal, baik BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), maupun layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/ Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).

Hanya saja ada penyesuaian jadwal, yakni untuk Kliring pengembalian oleh Perbankan dari semula pukul 10.00 – 11.30 WIB menjadi pukul 09.00 – 10.30 WIB, dan Kliring penyerahan oleh Perbankan dari semula pukul 13.30 – 15.30 WIB menjadi pukul 12.00 – 14.00 WIB.

BI juga senantiasa menjaga ketersediaan uang tunai dalam jumlah yang cukup. Namun, dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran Covid-19, BI Jawa Timur turut mengimbau masyarakat untuk lebih memanfaatkan dan mengutamakan transaksi keuangan secara online atau non tunai.

BI Jawa Timur mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Daerah dalam menangani penyebaran dan dampak Covid-19.

Sejalan dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait status Keadaaan Darurat Bencana Penyakit Akibat Covid-19 di Jawa Timur sesuai surat No. 188/108/KPTS/013/2020, BI Jawa Timur telah menerapkan dan terus memperkuat langkah-langkah penguatan aspek Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).

Hal tersebut diterapkan baik dari sisi pegawai BI maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan BI, disamping menerapkan imbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing), serta meningkatkan pembersihan dan kebersihan di semua lokasi kerja.

BI Jawa Timur juga akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas ekonomi di Jawa Timur.

BI juga telah mempersiapkan Business Continuity Plan (BCP) untuk menjamin kelancaran sistem pembayaran agar tetap berfungsi apabila penyebaran wabah Covid-19 mengganggu aktivitas ekonomi dan sistem pembayaran.

Selanjutnya, BI akan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan yang terjadi terkait penyebaran Covid-19, serta akan mengumumkan apabila terjadi penyesuaian dalam kegiatan, jadwal operasional dan layanan publik. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait