SURABAYA – beritalima.com, Gus Wahib Achmad Subroto terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menjalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/2/2018). Agenda sidang kali ini hanya mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya.
Jaksa Fathol di depan hakim yang diketuai Sigit Sutriono mengaku, pemukulan yang dilakukan Gus Wahib kepada mertuanya Purnaningsih Indayati dilakukan pada Senin
31 Juli 2017 jam 19.00 WIB, dirumah Feri jalan Lebak Jaya I/20 Surabaya.
Kejadian berawal saat terdakwa mendatangi rumah Feri untuk mencari Cessna Christina Dwi Rindy (istrinya) dan hanya bertemu Purnaningsih Indahyati (mertua sekaligus korban).
Saat itu terdakwa bertanya pada mertuanya dimana istrinya saat ini berada.? Lantas dijawab oleh mertuanya bahwa istri terdakwa (Cessna Christina) sedang keluar bersama dengan Feri (adik ipar terdakwa).
Mendapati jawaban seperti itu, bukannya ucapan terimakasih yang didapat oleh mertuanya, sebaliknya, tanpa alasan yang jelas, terdakwa malah tersulut emosinya, marah-marah tak karuan lalu mengambil palu dan memukuli sepeda motor milik istrinya hingga rusak parah.
Tak sampai disitu saja, kekesalan terdakwa pun berlanjut pada mertuanya (Purnaningsih Indahyati). Mendadak dengan geramnya, dari arah belakang terdakwa memberikan bogem mentah di telinga kiri ibu mertuanya hingga mengalami luka memar yang cukup serius.
Mendapat perlakuan seperti itu dari menantunya, Purnaningsih Indayati tak terima dan melaporkan prilaku menantunnya tersebut kepada yang berwajib. Oleh polisi terdakwa dijerat pasal 351 KUHPidana. (Han)