LBH Gerimis Sebut Perpanjangan Penahanan Kliennya Cacat Prosedur

  • Whatsapp

FAKFAK, beritalima.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) baru menerima surat perpanjangan penahanan kliennya pukul 11.00 WIT, Senin (29/10/2018) kemarin, setelah masa penahanan berakhir 25 Oktober 2018 lalu.

Paulus Sania Sirwutubun, SH salah satu Penasehat Hukum (PH) kasus Illegal Fishing menilai surat pepanjangan penahanan terhadap kliennya yang baru diterima itu telah cacat secara prosedur.

“Terkait proses ini sangat disayangkan karena, Jaksa telah melakukan cacat prosedur,”ujar Paulus via ponsel siang kemarin.

Menurut dia, hal ini menjadi catatan keras sekaligus menjadi pemelajaran kepada jaksa yang menjalankan tugas dan fungsinya agar apa yang menjadi hak-hak tersangka dapat dijamin juga secara hukum

“Saya berharap kedepan jalan hubungan kerjasama yang baik, koordinasi yang baik sehingga apa yang menjadi hak-hak klien kami atau perkara yang kami tangani tidak fakum, tetapi tetap berjalan lancar,”pintahnya.

Diketahui, tim gabungan Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Papua Barat, Satuan Polair Polres Fakfak dan Polair Mabes Polri berhasil mengamankan 12 kapal yang diduga melakukan tindak pidana

Illegal Fishing 5 Agustus 2018 lalu di perairan Fakfak. Saat ditangkap, 12 kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan Fishing atapun telur ikan, yang mana penangkapan tersebut berdasarkan surat dari Pemerintah setempat bahwa, kegiatan tersebut merupakan illegal.

Terhadap penangkapan tersebut berhasil diamankan 12 kapal, telur ikan sebanyak 279 kilogram, alat penangapan ikan, dan ada beberapa dokumen kapal diantaranya surat ijin penangkapan ikan atau SIPI dan 12 orang Nakhoda Kapal Ditetapkan sebagai tersangka. [monces]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *