LBH PERMT LAW Gelar Penyuluhan Hukum dan Bagi Sembako Untuk Masyarakat Kec.Pacet

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Guna memberi pembelajaran kepada masyarakat Mojokerto tentang hukum, terutama terkait hukum waris yang selama ini sering terjadi gesekan masyarakat karena ketidakpahaman masyarakat tetang hukum waris.

Kemaren Selasa (16/3/2021), Bertempat di balai desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. LBH PERMT LAW yang di Komandoi seorang Lawyer yang cukup terkenal di Mojokerto Alexs Askohar, ST, SH, M.Hum memberikan penyuluhan Hukum yang bertema “Status Pembagian Hak atas Waris Peninggalan Orang Tua” kepada warga Kecamatan Pacet dan sekitarnya.

Dengan di hadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Pacet tersebut, Ratusan warga Masyarakat wilayah Kecamatan Pacet sangat antusias mendengarkan paparan yang di sampaikan oleh Narasumber dari LBH PERMT LAW yang bekantor di Mojokerto Kota tersebut.

Alex,s Askohar. ST, SH, M,Hum menyampaikan bahwa, sesuai tema dalam penyuluhan hukum ini, maka saya akan menjelaskan sedikit tentang waris dari segi hukum, menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata ada dua cara untuk mendapatkan Hak waris. Yaitu 1. Sebagai ahli waris menurut Undang-Undang
2. Karena di tunjuk dalam surat wasiat (testament)
Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-Undang atau ab intestato dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara testament. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-haknya dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan.
Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat di nilai dengan uang saja.

Lebih lanjut Alek,s Askohar. ST, SH, M.Hum. Menerangkan, Tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris dari orang tua, Dalam Pasal 832 KUHPerdata menegaskan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.

“Demikian penyuluhan hukum dari tim LBH PERMT LAW dan semoga penyuluhan dari kami ada guna dan manfaat bagi masyarakat banyak” Ujar Alek,s Askohar. ST, SH, M.hum.

Acara di akhiri dengan pembagian sembako untuk para peserta yang mengikuti penyuluhan Hukum dan juga tamu undangan. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait