SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus peredaran Narkotika jenis Sabu dengan terdakwa Yuliza Binti Amri Jasma sempat diwarnai ketegangan, Rabu (20/3/2019).
Hal ini terjadi pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bagus Mukaryadi dan Kusnan Efendi, dua anggota Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan untuk diperiksa sebagai saksi.
Suasana sidang yang awalnya terlihat tenang, mendadak berubah jadi sedikit gaduh. Kegaduhan muncul ketika Dede Suryaman, ketua majelis hakim yang memimpin sidang ini dan Victor Sinaga dari LBH Taruna, tidak menemukan hubungan hukum antara terdakwa Yuliza dengan jaringan narkoba seperti yang didakwakan Jaksa.
“Ini kan lucu, yang nyuruh temannya tapi kok yang memberi uang malah terdakwa. Ini kan tidak ada hubungan hukumnya. Ini piutang siapa yang ditagihkan? Ini utang piutang apa? Supaya kita tahu ini ada kaitannya dengan jaringan narkoba atau bukan,? Sebab, ini menyangkut hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa? ” cecar hakim Dedi Suryaman kepada kedua saksi.
Mendengarkan perdebatan seperti itu, Victor Sinaga dari LBH Taruna selaku penasehat hukum terdakwa lalu mengambil kesempatan untuk memastikan status terdakwa,
“Benar yang mulia, maaf saksi, ini untuk memperjelas status terdakwa, apa hanya pemakai narkoba saja, atau dia sudah masuk dalam jaringan. Ali kan dapat narkoba gratis dari terdakwa untuk nagih hutang. Sekali lagi, terdakwa ini pemakai atau pengedar?” tanya Victor Sinaga dari LBH Taruna.
“Pemakai,” jawab saksi.
“Sepakat ya kalau terdakwa ini pemakai saja dan tidak ada hubungan hukum dengan lain-lainnya, sehingga tidak lagi melebar kepada dakwaan pasal 114 lagi,” pertegas Victor.
“Waduh, saya tidak tahu itu, saya ini hanya melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memakai narkoba saja, selebihnya saya tidak tahu,” jawab saksi lagi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Yuliza Binti Amri Jasman bersama Supriyatin Bin Kadis Suwandi (berkas terpisah) ditangkap satreskoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa 13 November 2018 pukul 12.30 WIB di Jl. Garuda 177, Semambung , Gedangan, Sidoarjo dengan barang bukti 2 poket berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram serta 1 pipet kaca sisa pakai berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,94 gram, alat hisap atay bong, korek api, Buku rekening BCA No. 6750496367 atas nama Yuliza serta ATM nya,
Dua poket sabu itu dibeli terdakwa Yulizan dan Supriyatin (berkas terpisah) dengan sistim ranjau dari Saiful alias Racun (DPO) seharga Rp.3 juta untuk dijual kembali dan dipakai sendiri.
Selanjutnya, paketan sabu tersebut diberikan cuma-cuma oleh terdakwa Zulizah kepada Mohammad Ali (berkas terpisah), sebagai upah karena Mochammad Ali berhasil menagih uang terdakwa dari Nando penghuni lapas dalam kasus narkoba. (Han)