Kuasa Hukum Terlapor Nilai Investigator KPPU Tidak Ada Manfa

  • Whatsapp
Jpeg

SURABAYA, beritalima.com – Lanjutan sidang KPPU Juanda, Jakarta terhadap perkara kelangkaan garam, investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menghadirkan Inarni, Staf Operasional dari PT. Elitester Primajaya sebagai saksi untuk dimintai keterangan kepada tujuh terlapor yang ditujukan kepada PT. Garindo Sejahtera Abadi sebagai terlapor I, PT. Susanti Megah sebagai terlapor II, PT. Niaga Garam Cemerlang sebagai terlapor III, PT. Unichem Candi Indonesia sebagai terlapor IV, PT. Cheetham Garam Indonesia sebagai V, PT. Budiono Madura Bangun Perkasa sebagai terlapor VI, dan terlapor VII dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur.

Dari keterangan saksi menerangkan bahwa PT Elitester Primajaya adalah perusahaan pengelola garam krosok menjadi garam beryodium. Namun dihadapan Hakim Ketua KPPU, tujuh terlapor merasa keberatan atas pemeriksaan saksi dengan alasan tidak ada kaitannya dengan perkara industri aneka garam. Lanjutnya keberatan saksi tidak diterima.

Saksi pun menjelaskan, bahwa tugasnya hanya memeriksa bahan baku yang didapat dari Madura. Dan dalam keterangannya mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan bahan baku dari import. Sampai saat ini pabriknya berada di Jawa Timur, cost produksinya 35 – 40% setelah dicuci menjadi susut. Sementara dijelaskan saksi costnya terlalu tinggi bila ambil dari Gresik, namun pada akhir 2016 mengatakan mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku dari Madura.

Sementara kuasa hukum terlapor dari PT Susanti Megah mengatakan bahwa investigator dari KPPU tidak ada manfaatnya menghadirkan saksi dari PT. Elitester Primajaya. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *