PAMEKASAN, Beritalima.com|Adanya penarikan salah satu sepeda motor nasabah yang sudah jatuh tempo atau telat membayar uang angsuran selama Lima Bulan, kemudian dilakukan penarikan oleh oknum Debt Collector di Jalan Raya Stadion Lawangan Daya, sebelah utaranya terminal Lama. Tepatnya pada hari Rabu. Tangal 04/11/2020, sekitar Pukul 10.00 Wib, dibenarkan oleh pihak Leasing Adira.
menurut Rustam, bagian Tiga Bulanan salah satu pihak Leasing Adira Finance ketika ditemui langsung mengatakan, bahwa penarikan sepeda motor atas nama ME sudah dilakukan prosidur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan relaksasi kepada nasabah yang tidak mau membayar tunggakannya.
“Kami sudah melakukan prosedur OJK dan juga sudah melakukan relaksasi kepada nasabah. Saudara ME tidak mau bertanggungjawab atas pembayarannya,”ungkapnya diruang tamu kantor Leasing Adira. Selasa(24/11/2020),siang.
Lanjut Rustam, Menambahkan, bahwa dipenjanjian awal pra kredit sudah ada perjanjiannya. Yang mana diantara salah satunya perjanjiannya adalah selama sepeda motor itu belum lunas tidak boleh dipindah tangankan.
” Itu sudah difedusiakan semuanya. Kalau berbicara alur dan latar belakang masalahnya seperti itu. Kalau untuk mekanisme persoalan benar tidaknya di mata hukum penarikan itu kami tidak bisa mengatakan itu. Karena ada bagian dari pusat,”jelasnya.
Namun ketika ditanyakan kembali soal prosedur hukum benar tidaknya pihak leasing melakukan penarikan sepeda motor nasabah yang statusnya menunggak angsuran. Rustam, yang didampingi oleh Yayak, diruang tamu Leasing Adira Finance yang beralamatkan di Jl. Pintu Gerbang No.90, Sumur Putih, Bugih, Kec. Pamekasan, engan menjelaskan dengan dali bukan bidangnya.
” Kalau masalah persoalan hukum benar tidaknya penarikan itu bukan ranah kami. Di sini kami sudah melakukan prosedur yang sudah diatur oleh Pemerintah dan juga sudah melakukan penagihan termasuk sudah merelaksasi kepada yang bersangkutan,”sambung Yayak, yang berseragam Adira Finance kepada media.
Diberitakan sebelumnya bahwa adanya pasangan suami istri(Pasutri) Khaliq dan Sri, warga Desa Larangan Luar, Dusun Du’ Alas, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pasutri ini menuturkan soal nasibnya ketika di stop oleh oknum Debt Collector di Jalan Raya Stadion Lawangan Daya, sebelah utaranya terminal Lama. Tepatnya pada hari Rabu. Tangal 04/11/2020, sekitar Pukul 10.00 Wib.
” Ketika itu saya sama istri mau menghadiri acara, tiba-tiba saya di jalan dipepet dan di stop langsung. Lalu mereka tanpa basa-basi bertanya ini sepeda motor siapa,”ucapnya kepada Media ketika dikonfirmasi di rumahnya. Sabtu(21/11/2020), malam Minggu.
Lebih lanjut dikatakan Khaliq dan Sri, kedua Debt collector itu setelah meminta penjelasan kemudian mengajak untuk menyelesaikan persoalan tunggakan tersebut di kantor leasing yang berada di jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih. Tanpa terlebih dahulu menunjukan surat perintah dan surat tugas penyitaan.
“Ayo sampean ikut kami, dan nanti akan kami proses di kantor. Kami tidak mau mengambil sepedanya sampean cuma ingin memberikan surat saja,”terangnya[rr]